oleh

BERAKSI DI 15 TKP, 4 KABUPATEN: Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Pembobol Uang Rp1,3 Miliar di Karawang Dibekuk Polres Cianjur

CIANJUR, //DiscoveryNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca dan gembos ban yang meresahkan warga di 4 wilayah. Total kerugian dari 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencapai Rp4,101 miliar.

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan. Empat pelaku lainnya sudah teridentifikasi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H. menjelaskan, sindikat ini sudah beraksi sejak Maret 2026 dengan modus yang sangat licik.

Modus Sadis: Intai Korban Bank, Gembosi Ban, Lalu Pecahkan Kaca

Para pelaku mengincar korban yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank atau membawa tas berisi barang berharga di dalam mobil.

“Mereka mencari kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Apabila melihat adanya tas atau barang berharga di dalam kendaraan, pelaku kemudian memecahkan kaca menggunakan busi dan mengambil barang milik korban,” ungkap AKP Bagus dalam rilisnya, Kamis (9/10/2026).

Modus lain, mereka menebar paku untuk membuat ban korban gembos. Saat korban panik dan turun mengecek ban, komplotan lain beraksi memecahkan kaca mobil.

Salah satu korbannya adalah AKS yang melapor dengan LP/B/63/IX/2026/Polsek Sukaluyu. Pada 17 September 2026, korban memarkirkan Daihatsu Terios di sekitar Gerai Lazatto Tunggirang – Sukaluyu untuk membeli makanan. Kaca samping depan kiri pecah, tas berisi 1 unit Laptop Asus, 1 alat Portable Particle Counter milik PT. PLN Indonesia Power UBP Saguling yang akan diperbaiki PT. Anmor Morran Indonesia, charger dan dokumen penting raib. Kerugian ditaksir Rp215 juta.

Selain itu, ada laporan AM (13 Juli 2026) rugi Rp221 juta, AS (7 Agustus 2026) rugi Rp5 juta, SFN (7 September 2026) kehilangan laptop Lenovo, dan SEB (22 September 2026).

Dibekuk Subuh di Sukabumi & Bogor

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, analisis CCTV, dan penyelidikan pergerakan pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi 6 orang komplotan.

Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas meringkus EY di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama pukul 09.30 WIB, petugas kembali mengamankan AP di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebaran 15 TKP, Kerugian Fantastis Rp4,1 Miliar:

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kelompok ini beraksi di:
• Kab. Cianjur: 5 TKP, kerugian Rp561 juta
• Kab. Sukabumi: 3 TKP, kerugian Rp390 juta (uang tunai)
• Kota Sukabumi: 3 TKP, kerugian Rp580 juta (uang tunai)
• Kab. Karawang: 1 TKP, kerugian Rp1,3 miliar (uang tunai) – Ini yang terbesar!
• Kota Bogor: 3 TKP, kerugian Rp1,26 miliar (uang tunai)
TOTAL: 15 TKP, Kerugian Rp4,101 Miliar.

Barang Bukti yang Diamankan:
Polisi menyita pecahan kaca milik korban, 2 buah busi sebagai alat pemecah kaca, 5 buah paku untuk gembos ban, 2 pasang plat nomor palsu F 6835 SAE & F 3993 FLN, serta 5 unit motor yang dipakai untuk beraksi: Yamaha Gear Biru Muda B 5004 BPT, Satria FU Merah Hitam tanpa nopol, Yamaha Gear Merah B 3032 EZW, Honda Beat Street Krem F 2736 FKD, dan Yamaha Nmax Biru tanpa nopol.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Polres Cianjur menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Cianjur dan masih memburu 4 pelaku lain.

HIMBAUAN POLRES CIANJUR UNTUK WARGA:

1. Waspada setelah ambil uang banyak dari bank.
2. Jangan tinggalkan tas, uang, laptop, HP di dalam mobil.
3. Jika ban tiba-tiba bocor di tempat sepi, jangan tinggalkan mobil tanpa pengawasan.
4. Jika merasa diikuti, segera ke tempat ramai dan hubungi polisi 110.

Tomi Hendrawan
Author: Tomi Hendrawan

Komentar

News Feed