oleh

Diduga Hindari Media, Kadis PMD Nias Barat Lempar Tanggung Jawab Ke Sekdis

Nias Barat,DiscoveryNews.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat diduga menghindari konfirmasi awak media terkait pengelolaan anggaran dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Alih-alih memberikan penjelasan sebagai penanggung jawab anggaran, Kadis PMD justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas (Sekdis).

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Sikap tersebut memicu sorotan publik. Secara regulasi, Kepala Dinas adalah Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan, program, dan penggunaan anggaran di instansinya. Bukan Sekdis.

“Seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Mengarahkan konfirmasi ke Sekdis padahal Kadis masih aktif menjabat adalah bentuk lempar tanggung jawab dan patut diduga menghindar,” ujar salah satu tokoh masyarakat Nias Barat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2026).

Bertentangan Dengan Aturan

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi:

Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 yang mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak mempersulit akses informasi bagi pemohon.

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi. Menghambat konfirmasi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa pejabat wajib menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik.

Publik kini mempertanyakan, ada apa di tubuh DPMD Nias Barat? Mengapa Kadis enggan memberikan klarifikasi langsung terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang belanja operasionalnya dinilai lebih dominan dibandingkan program pemberdayaan yang menyentuh langsung masyarakat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PMD Nias Barat belum berhasil dimintai keterangan resmi. Sementara Sekdis PMD yang dimajukan untuk menjawab konfirmasi hanya menegaskan fungsi dinas sebatas fasilitasi dan administrasi.

Redaksi XiscoveryNews.id akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Nias Barat dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat terkait sikap Kadis PMD yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi pejabat publik.

Red.

Haris
Author: Haris

Komentar