oleh

Penanganan Lambat Kasus Bakar Lahan Oknum DPRD Mempawah Picu Kecurigaan Publik

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Penanganan kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C dari Partai Hanura hingga kini menuai sorotan tajam dan kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat.

Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Ketua YBH Mempawah Bestari, Deky Mulyadi langkah hukum yang diambil oleh pihak Polres Mempawah dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa kejelasan status hukum tersangka.

Situasi yang terkesan berlarut-larut ini pada akhirnya melahirkan pandangan negatif serta spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum diduga sengaja melindungi pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan dan jabatan politik.

Ketua YBH Mempawah Bestari, Deky Mulyadi, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya dan mengingatkan bahwa prinsip keadilan di Indonesia sama sekali tidak boleh bersifat diskriminatif atau tebang pilih.

Ia menyoroti kontras yang sangat tajam dalam penerapan hukum, di mana masyarakat kecil atau petani tradisional yang terjerat kasus serupa seringkali langsung ditangkap dan diproses secara kilat dalam hitungan hari saja.

Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan merata tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun latar belakang politik seseorang, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dengan baik.

Menanggapi mandeknya proses penyidikan tersebut, pihak YBH Mempawah Bestari mendesak agar Kepolisian Resor Mempawah bersama instansi Gakkum KLHK menunjukkan transparansi penuh kepada publik dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Keterbukaan informasi dianggap sebagai kunci utama untuk menghapus segala kecurigaan dan asumsi negatif dari masyarakat luas, sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang ingin menutupi kasus ini.

Selain transparansi, profesionalisme aparat penegak hukum juga menjadi tuntutan mutlak agar proses hukum dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan tanpa ada alasan penundaan yang mengada-ada.

YBH Mempawah Bestari meminta agar penyidik secara tegas menerapkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Cipta Kerja.

Yang mana memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.

Desakan keras ini sekaligus menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Mempawah dan instansi terkait untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di hadapan publik yang semakin kritis.

Publik kini terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan seksama, menantikan langkah nyata dari aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan membawa oknum wakil rakyat yang bersangkutan ke muka hukum agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi secara utuh.

(Tim/Red)

Komentar