Matim, discoverynews. Id–Wakil ketua DPRD kabupaten manggarai timur memohon kepada balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) nusa tenggara timur untuk mengusut tuntas pelaku kebakaran hutan lindung dikawasan taman wisata alam Danau rana mese.
kebakaran hebat yang melanda kawasan hutan lindung dekat resot danau rana mese, desa golo loni, kecamatan rana mese, pada minggu malam, 4 Oktober 2026.
Basilius Teto memohon Kepada dinas BBKSDA, nusa tenggara timur usut tuntas pelaku kebakaran hutan lindung tersebut, secepatnya melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat supaya tidak terulang kembali kepada discoverynews. Id, 10/10/2026.
Kebakaran terjadi tepat dipinggir jalan nasional Ruteng-Borong, berjarak 1’5 kilometer dari danau rana mese dan 600 meter dari gapura kampung teber.
Si jago merah (Api), membakar rumput kering dan semak belukar asap lebat membubung tinggi hingga menggangu pengendara yang melintas.
dalam vidio warga kejadian kebakaran api berkobar sangat besar dan merambat dengan mendegar kejadian petugas TWA ruteng bergerak cepat.
Samapai saat ini BBKSDA belum menyampaikan secara resmi penyebab kebakaran tersebut, namun dugaan sementara api berasal dari aktivitas manusia dengan unsur kesengajaan dengan cara bakar maupun kelelain membuang puntung rokok.
UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 :barang siapa dengan segaja membakar hutan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.
UU No 32 Tahun 2029 tentang perlindangan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108,penjara 3-10 tahun dan denda 3 sampai 10 miliar.
“Hutan lindung Rana Mese itu paru paru dunia terlebih khusus manggarai timur, sumber air minum, air kehidupan bagi petani di kecamatan rana mese,apabila kebakaran hutan berlanjut sama saja kita membunuh masa depan’ungkap Basilius.
Basilius mengajak masyarakat manggarai timur untuk menjadi mata dan telinga supaya kita semua menjaga hutan tetap lestari dan asri.










Komentar