Jakarta,discoverynews.id – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di Kabupaten Gowa mendapat sorotan dari aktivis dan akademisi. Perbedaan perkembangan penanganan antara kasus pengrusakan Kantor Pos Cabang Gowa dengan dugaan pengrusakan fasilitas pemerintahan daerah dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum.
Muh Rosihan Gading, S.H., aktivis Jakarta sekaligus akademisi asal Gowa, mempertanyakan profesionalitas dan konsistensi aparat penegak hukum, khususnya Polresta Gowa, dalam menangani perkara-perkara tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan pengrusakan terhadap Kantor Bupati Gowa, Rumah Jabatan Bupati Gowa maupun fasilitas negara lainnya, maka perkara tersebut harus diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan pihak-pihak yang terkait.
“Yang perlu kita pertanyakan adalah bagaimana prinsip *equality before the law* diterapkan dalam penanganan perkara di Kabupaten Gowa. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum,” ujar Muh Rosihan Gading.
Ia menyoroti informasi bahwa dalam perkara dugaan pengrusakan Kantor Pos Cabang Gowa, aparat disebut dapat mengidentifikasi dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam waktu relatif cepat. Sementara itu, terkait dugaan pengrusakan fasilitas pemerintahan dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, menurut informasi yang diterimanya, sampai saat ini belum terdapat tersangka.
“Kalau memang fakta dan alat buktinya memungkinkan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika satu perkara dapat bergerak cepat sementara perkara lainnya terkesan berjalan lambat, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan. Ini bukan soal membela siapa pun, tetapi soal memastikan hukum berlaku secara adil,” tegasnya.
*Pertanyakan Prinsip Equality Before the Law*
Muh Rosihan menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan bagian penting dari negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut harus tercermin dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika aparat kepolisian menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya cepat kepada kelompok tertentu, sementara perkara lain yang menyangkut fasilitas negara justru lamban. Polri harus memberikan kepastian bahwa seluruh laporan ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan politik,” katanya.
*Dasar Hukum Profesionalitas Polri*
Secara normatif, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 13 UU Kepolisian.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, termasuk pengawasan terhadap proses penyidikan. UU tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026.
Sementara itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Atas dasar tersebut, Muh Rosihan meminta Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara dugaan pengrusakan di Kabupaten Gowa, termasuk menelusuri apakah seluruh laporan telah ditangani sesuai prosedur, standar profesionalitas dan prinsip akuntabilitas.
*Desak Mabes Polri Turun Tangan*
Muh Rosihan juga mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap jajaran Polresta Gowa apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan atau ketidaknetralan dalam penanganan perkara.
“Kami mendesak Mabes Polri turun tangan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia bahkan meminta agar Mabes Polri mempertimbangkan *pencopotan Kapolresta Gowa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya.*
*Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Politik Praktis*
Selain persoalan penanganan perkara, Muh Rosihan meminta Mabes Polri memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun keterlibatan aparat kepolisian dalam politik praktis yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kalau ada dugaan bahwa penanganan perkara dipengaruhi kepentingan politik, itu harus diperiksa. Polri harus berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan berpihak kepada kelompok politik tertentu,” tegasnya.
Namun demikian, dugaan keterlibatan dalam politik praktis tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, bukan sekadar berdasarkan tuduhan.
“Karena itu kami tidak meminta Mabes Polri mengambil kesimpulan secara sepihak. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau terbukti, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
*Tuntutan*
Muh Rosihan Gading, S.H. menyampaikan beberapa tuntutan:
1. *Mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kapolresta Gowa beserta jajaran terkait penanganan perkara dugaan pengrusakan di Kabupaten Gowa.*
2. *Mendesak Polresta Gowa mengusut secara profesional, transparan dan objektif dugaan pengrusakan Kantor Bupati Gowa, Rumah Jabatan Bupati Gowa dan fasilitas negara lainnya.*
3. *Meminta seluruh perkara dugaan tindak pidana pengrusakan ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum tanpa tebang pilih.*
4. *Memastikan penerapan prinsip *equality before the law* dalam setiap proses penegakan hukum.
5. *Meminta Propam dan fungsi pengawasan Polri memeriksa apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, disiplin atau penyalahgunaan kewenangan.*
6. *Mendesak adanya pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut.*
7. *Meminta Mabes Polri mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan Kapolresta Gowa, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau ketidakprofesionalan.*
“Intinya, kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang ada bukti pidana, proses. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tutup Muh Rosihan Gading.










Komentar