oleh

Dituduh Danai Geng Motor, Nasrun Bantah Unggahan Makassarterekam

Makassar,discoverynews.id – Sebuah unggahan di media sosial Instagram yang memuat tuduhan terhadap A. Nasrun Dg Tarang terkait dugaan pendanaan aktivitas geng motor di Kota Makassar menuai sorotan. Unggahan yang disebut berasal dari akun Instagram Makassar Terekam tersebut menampilkan sejumlah foto, narasi, serta bagan pemetaan konflik atau conflict mapping yang mengaitkan nama A. Nasrun Dg Tarang dengan aktivitas kelompok geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Konten tersebut diketahui beredar dan didokumentasikan melalui tangkapan layar oleh sejumlah warga pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam materi yang diunggah, terdapat rangkaian informasi yang disusun menyerupai peta hubungan antarpihak, disertai narasi yang mengarah pada tuduhan adanya keterlibatan A. Nasrun Dg Tarang sebagai pihak yang diduga memberikan dukungan pendanaan kepada kelompok geng motor.

 

Namun, tuduhan yang disampaikan melalui unggahan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Kebenaran informasi dalam pemetaan konflik itu juga belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

 

Menanggapi beredarnya tuduhan tersebut, A. Nasrun Dg Tarang memberikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas pendanaan kelompok geng motor sebagaimana yang dinarasikan melalui media sosial.

 

“Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak pernah danai geng motor. Itu tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Peta-peta yang dibuat itu karangan,” ujar A. Nasrun Dg Tarang saat dikonfirmasi.

 

Menurut Nasrun, tuduhan yang mencantumkan nama maupun fotonya dalam sebuah pemetaan konflik merupakan persoalan serius karena berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Terlebih, informasi yang disebarkan melalui media sosial dapat menjangkau masyarakat secara luas dalam waktu singkat, meskipun kebenaran substansinya belum teruji.

 

Bantahan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penyebutan nama seseorang dalam sebuah infografis atau bagan hubungan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindakan melawan hukum.

 

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari pihak kuasa hukum A. Nasrun Dg Tarang. Kuasa hukumnya menilai bahwa unggahan yang memuat tuduhan tanpa pembuktian tersebut berpotensi merugikan kehormatan, reputasi, serta nama baik kliennya.

 

Pihak kuasa hukum juga menyoroti cara penyajian informasi dalam bentuk pemetaan konflik. Menurutnya, penyusunan foto, nama, garis hubungan, dan narasi dalam sebuah infografis dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat keterkaitan yang telah terbukti, padahal kesimpulan tersebut masih membutuhkan pembuktian yang sah.

 

“Klien kami dirugikan. Akun tersebut dengan sengaja menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal tanpa bukti, dan disebar agar diketahui umum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE Pasal 27A,” tegas kuasa hukumnya.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana seharusnya menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penyelidikan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, menyebarkan tuduhan melalui platform digital tanpa dasar pembuktian yang jelas dinilai berisiko menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak yang disebutkan, serta memicu penghakiman oleh publik sebelum adanya proses hukum.

 

Dalam persoalan tersebut, pihak A. Nasrun Dg Tarang menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Instagram yang memuat tuduhan itu kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Selatan, khususnya unit yang menangani dugaan kejahatan siber.

 

Langkah hukum tersebut direncanakan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta aparat berwenang menelusuri unggahan, sumber informasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.

 

Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam unggahan tersebut nantinya tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang. Rencana pelaporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pengelola akun telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Sementara itu, pengamat media sosial mengingatkan bahwa penggunaan infografis, bagan jaringan, maupun pemetaan konflik untuk menggambarkan dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas kriminal harus dilakukan secara bertanggung jawab.

 

Menurut pengamat, bentuk visual yang tampak sistematis dan meyakinkan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa informasi di dalamnya benar. Setiap hubungan, nama, dan tuduhan yang ditampilkan tetap harus memiliki sumber informasi yang dapat diuji.

 

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh. Kalau ada dugaan pendanaan geng motor, laporkan ke polisi dengan bukti, bukan membuat peta tuduhan di Instagram,” ujar pengamat.

 

Pengamat juga menekankan pentingnya membedakan antara penyampaian informasi untuk kepentingan publik dengan penyebaran tuduhan terhadap individu tertentu. Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain serta prinsip kehati-hatian.

 

Fenomena penyebaran informasi melalui media sosial saat ini memang menghadirkan tantangan tersendiri. Sebuah unggahan yang disertai gambar, foto, dan narasi yang disusun secara menarik dapat dengan mudah memengaruhi persepsi pembacanya.

 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung menerima sebuah unggahan sebagai fakta, terutama ketika materi tersebut menyangkut tuduhan keterlibatan seseorang dalam tindakan kriminal.

 

Dalam konteks tuduhan pendanaan geng motor yang menyeret nama A. Nasrun Dg Tarang, pembuktian menjadi hal penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau hanya berupa klaim sepihak.

 

Di sisi lain, persoalan geng motor di Kota Makassar merupakan isu ketertiban dan keamanan masyarakat yang memerlukan penanganan serius. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu semestinya dapat membantu proses penegakan hukum apabila disampaikan melalui mekanisme yang benar dan didukung bukti yang memadai.

 

Akan tetapi, upaya mengungkap dugaan tindak pidana juga harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun seharusnya dinyatakan terlibat dalam suatu tindak pidana hanya berdasarkan unggahan, opini, ataupun pemetaan hubungan yang belum diverifikasi.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas penyebaran informasi di ruang digital membawa tanggung jawab hukum dan sosial. Setiap pengguna media sosial perlu memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan tidak menimbulkan tuduhan yang menyesatkan atau merugikan pihak lain.

 

Penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dinilai penting untuk memberikan ruang pemeriksaan secara objektif, termasuk kesempatan bagi pihak pengunggah untuk menjelaskan sumber informasi maupun dasar penyusunan konten yang dipersoalkan.

 

Pihak A. Nasrun Dg Tarang sendiri telah menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pendanaan geng motor. Melalui langkah hukum yang direncanakan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan dan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.

 

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, tuduhan yang beredar melalui Instagram tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai keterlibatan A. Nasrun Dg Tarang dalam aktivitas geng motor.

 

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti, serta menghormati proses hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sebuah tuduhan yang tersebar luas di media sosial belum tentu merupakan kebenaran. Pembuktian harus didasarkan pada fakta dan proses hukum, bukan semata-mata pada gambar, bagan, atau narasi yang beredar di ruang digital.

Komentar