KALIMANTAN,Discoverynews.id ~ Penangkapan dramatis mewarnai atmosfer sebuah kafe di Samarinda pada Senin, 5 Oktober 2026.
Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur meringkus OI, seorang pria berusia 31 tahun asal Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut terjadi secara mendadak saat OI sedang menyamar di antara para pengunjung kafe tanpa menyadari bahwa pergerakannya telah diintai ketat oleh pihak kepolisian.
Tersangka yang merupakan warga Parit Karya Baru Laut, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya ini diketahui nekat menempuh perjalanan darat sejauh ribuan kilometer melintasi batas provinsi demi menyelundupkan barang haram dari Pontianak menuju Samarinda,
Hingga akhirnya langkah berani namun melanggar hukum tersebut dihentikan secara paksa di titik tujuan.
Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berkadar bahaya tinggi berupa 83 cartridge berisi narkotika jenis etomidate yang siap diedarkan ke pasar gelap.
Operasi penangkapan ini secara mengejutkan membongkar muatan yang disembunyikan tersangka secara terpisah, yakni 72 cartridge merek Number One yang dibungkus rapi dalam kantong plastik merah serta 11 cartridge tambahan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Selain puluhan tabung racun kimia tersebut, petugas menyita satu unit iPhone berwarna hijau yang diduga kuat berisi rekam jejak digital komunikasi serta koordinat transaksi penting antara tersangka dan jaringan pemasoknya.
Hasil pemeriksaan intensif di markas kepolisian menguak fakta bahwa OI hanyalah ujung tombak dari mata rantai peredaran lintas pulau yang dikendalikan oleh dalang utama di balik layar.
Kepada penyidik, pria tersebut mengaku tergiur oleh imbalan uang tunai sebesar Rp5 juta yang dijanjikan oleh sesosok figur misterius berinisial RA untuk mengantarkan paket berbahaya tersebut hingga sampai ke tangan pemesan.
Keterbatasan ekonomi serta godaan uang instan tersebut kini berujung pada konsekuensi fatal, di mana OI harus mendapati dirinya mendekam di balik sel tahanan dan berhadapan langsung dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Kini, atas perbuatan nekatnya melintasi batas wilayah dengan membawa zat terlarang, OI resmi dijerat menggunakan pasal-pasal berat dalam ketentuan hukum pidana narkotika.
Pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim tidak berhenti pada penangkapan kurir lapangan ini semata, melainkan terus bergerak cepat melakukan perburuan intensif terhadap sosok RA yang kini berstatus buron.
Polisi terus mendalami seluruh saluran komunikasi serta kemungkinan keterlibatan sindikat skala besar yang memanfaatkan jalur darat Kalimantan untuk menyelundupkan etomidate dalam jumlah masif.
(Tim/Red)










Komentar