oleh

Perceraian Memutus Hubungan Suami-Istri, Jangan Telantarkan Anak: Aksi Nyata PTA Pontianak Tali Asih 500 Ribu Bagi Yang Keluarga Miskin

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Tinggi Agama (PTA) Pontianak untuk mengintervensi realitas kelam tersebut agar hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tidak terabaikan begitu saja di tengah jalan.  

Langkah nyata yang penuh empati ini diwujudkan dalam bentuk program bantuan dana sebesar Rp500 ribu per bulan bagi anak-anak pascaperceraian yang masuk dalam kategori miskin dan sangat miskin.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Bantuan ini disalurkan secara konsisten selama enam bulan berturut-turut untuk menyokong kebutuhan mendasar hidup mereka, seperti biaya pendidikan hingga jaminan kesehatan.

Besaran dan jangkauan subsidi ini juga disesuaikan secara fleksibel dengan kemampuan finansial yang ada, terutama apabila dalam satu keluarga terdapat beberapa anak yang memerlukanuluran tangan.  

Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, menegaskan bahwa kepedulian terhadap pemenuhan hak anak tidak boleh terhenti hanya pada lembaran berkas putusan pengadilan belaka,(8 Oktober 2026).

Menurutnya, perceraian boleh saja memutus ikatan hukum antara suami dan istri, namun ikatan darah serta kewajiban seorang ayah kepada anaknya tidak akan pernah bisa terputus oleh apa pun.

Karena itulah, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan terus dilakukan demi memastikan nafkah tersebut benar-benar sampai ke tangan anak-anak yang membutuhkan.  

Sejak bergulir dari Maret hingga Oktober 2026, program penyelamatan ini tercatat telah berhasil menjangkau penyaluran nafkah dalam 186 perkara yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Keberhasilan langkah ini tak lepas dari skema penghimpunan dana zakat yang dikelola secara transparan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan pengadilan agama se-Kalimantan Barat.

PTA Pontianak juga bergandengan tangan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna memastikan proses distribusi dana zakat ini tepat sasaran kepada penerima yang memenuhi kriteria.  

Komitmen kolektif ini membuahkan hasil yang sangat signifikan, di mana dalam kurun waktu sekitar empat bulan saja, dana zakat yang berhasil dihimpun telah menembus angka fantastis lebih dari Rp235 juta.

Sebagian besar dari akumulasi dana tersebut telah disalurkan langsung untuk menyambung napas kehidupan dan harapan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.

Penghimpunan dana yang terstruktur ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan sosial di tengah krisis keluarga.  

Kendati bantuan dana zakat ini menjadi pilar penyelamat sementara, PTA Pontianak menggarisbawahi bahwa program subsidi ini sama sekali tidak menghapuskan tanggung jawab hukum sang ayah.

Penyaluran bantuan zakat sifatnya membantu masa krisis dan tidak menggantikan kewajiban utama seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan bagi anak-anak korban perceraian di Kalimantan Barat dapat terus ditegakkan secara utuh.

(Red)

Komentar