oleh

Rp17 Miliar di Dinas Pertanian Nias Barat: Serapan Tinggi, Petani Tetap di Tempat

Nias Barat : DiscoveryNews.id —
Alokasi anggaran pangan dan pertanian Nias Barat mencapai Rp17 miliar. Realisasi di atas kertas 88 persen. Namun petani mengaku tak pernah melihat bantuan. Kadis menyebut data tidak benar, tapi tak memberi data pembanding.

Di atas kertas, kinerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias Barat tampak mentereng. Tahun Anggaran 2025, dinas ini mengelola pagu Rp17.022.159.521. Realisasinya
Rp15.049.643.028, atau sekitar 88,4 persen. Sisa Rp1.972.516.493.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Tapi di kebun-kebun Lahomi, Mandrehe, dan Moro’o, cerita itu tak terdengar. Petani masih membeli bibit dari kocek sendiri. Pupuk bersubsidi langka. Nelayan kecil masih melaut dengan perahu papan.

“Kalau memang ada Rp15 miliar sudah dicairkan, ke mana larinya?” kata seorang petani di Kecamatan Lahomi yang enggan disebut namanya.

Dokumen anggaran yang diperoleh  DiscoveryNews.id. menunjukkan ketimpangan alokasi yang mencolok.

Sebagian besar anggaran, yaitu Rp13.019.268.610 dengan realisasi Rp11.416.211.211, tersedot untuk satu nomenklatur: _Penyusunan Peta Kerawanan Pangan, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Logistik Pangan_. Porsinya 76 persen dari total pagu dinas.

Di luar itu, ada tiga pos lain:
Penyediaan Sarana Pertanian, Peternakan, dan Gangguan Usaha Pertanian – Pagu Rp1.421.796.911, realisasi Rp1.328.093.595.
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian serta Perlindungan Tanaman – Pagu Rp2.217.358.000, realisasi Rp2.058.958.111.
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian – Pagu Rp363.736.000, realisasi Rp246.380.111.

Pertanyaan kritis muncul pada pos terbesar itu. Peta kerawanan pangan seperti apa yang menelan anggaran Rp13 miliar? Di era sistem informasi geospasial yang sudah tersedia di Badan Pangan Nasional, mengapa satu kabupaten perlu menghabiskan belasan miliar untuk peta?

Jika itu adalah pengadaan logistik pangan, publik berhak tahu: logistik apa? Berapa ton beras cadangan yang dibeli? Di gudang mana disimpan? Siapa penerima manfaatnya? Desa mana yang menerima penyaluran pangan murah?

Koalisi masyarakat sipil Nias Barat menilai ada anomali. “Ini pola klasik realisasi administratif. Yang dikejar adalah serapan dan SPJ, bukan dampak,” kata perwakilan koalisi kepada TEMPO. Mereka pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kejati Sumatera Utara melakukan audit investigatif.

Tiga dugaan mengemuka: pertama, proyek peta siluman yang hasilnya tak pernah terlihat di desa. Kedua, realisasi SPJ semata untuk memenuhi target serapan 88 persen. Ketiga, potensi penggelembungan harga (mark-up) pada sisa anggaran hampir Rp2 miliar.

Konfirmasi yang Berujung Buntu

DiscoveryNews.id melayangkan 10 poin konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Nias Barat. Mulai dari kebenaran pagu, rincian pengadaan logistik Rp11,4 miliar, daftar kelompok tani penerima, mekanisme penyaluran, hingga hasil audit Inspektorat dan BPK.

Jawaban yang datang singkat, melalui pesan WhatsApp.

“Mohon maaf Pak. Ini datanya ga benar. Klo mau konfirmasi silahkan aja ke kantor.”

Ketika meminta kepastian waktu untuk bertemu paling lama jam 10 jam 11 siang keesokan harinya karena posisi wartu. Skhirnya Beberapa Media tak bisa temui kadis pertanian Karena lewat jam 10 Sehingga Tidak ada data pembanding yang diberikan, tidak ada koreksi angka yang disebut benar.

Padahal, berdasarkan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, badan publik dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan wajib memberikan informasi yang akurat. Jika data yang dimiliki media keliru, pejabat wajib meluruskan dengan data yang benar, bukan sekadar membantah.

Pengamat kebijakan publik menilai, sikap “datanya tidak benar, silakan ke kantor” tanpa memberikan alternatif data adalah bentuk penghindaran. “Itu bertentangan dengan asas akuntabilitas dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar hak pers untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Jika benar ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka  UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  bisa menjerat.

Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Dinas belum menyerahkan dokumen APBD rinci, daftar penerima bantuan, maupun laporan hasil pemeriksaan. Media masih membuka ruang hak jawab penuh.

Apa yang harus diaudit?
Publik meminta KPK dan Kejaksaan menelusuri empat hal: dokumen lelang pengadaan logistik Rp13,019 miliar, daftar riil kelompok tani dan nelayan penerima, kesesuaian barang di lapangan dengan dokumen SPJ, dan kejelasan status SiLPA Rp1,972 miliar.

Rp15 miliar bukan angka kecil bagi Nias Barat. Jika benar menguap tanpa jejak di kebun dan di laut, maka yang subur bukan petani, melainkan laporan di atas meja.

 

Red.

Haris
Author: Haris

Komentar