oleh

Sengketa Tanah Bansir Darat Memanas: LBH Herman Hofi Law Tuntut Jalur Hukum, Bukan Tindakan Sepihak

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Suasana tenang yang menyelimuti kawasan Jalan Wak Sidik, Gang Amanah, Kelurahan Bansir Darat Minggu (11/10/2026) Kecamatan Pontianak Tenggara, mendadak berubah menjadi gelombang keresahan yang mencekam bagi puluhan warga setempat.

Kecemasan mendalam mulai menggerogoti ketenteraman warga setelah mereka dikejutkan oleh aksi pengukuran lahan secara mendadak yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di atas tanah yang telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Kehadiran aktivitas pengukuran tanpa kejelasan tersebut langsung memicu tanda tanya besar sekaligus ancaman nyata bagi kepastian hidup masyarakat yang bergantung penuh pada lahan pemukiman maupun garapan tersebut.

Merasakan adanya kejanggalan hukum yang berpotensi merampas hak-hak dasar mereka, warga akhirnya sepakat merapatkan barisan dan meminta pendampingan hukum resmi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law untuk mengusut tuntas motif di balik aksi pengukuran sepihak itu.

Didampingi langsung oleh Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, warga bergerak mempertanyakan legalitas serta keabsahan tindakan pengukuran lahan yang beredar isu di lapangan seolah-olah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, tabir kecurigaan semakin membuncah ketika pihak BPN sendiri secara tegas mengonfirmasi bahwa instansi mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah maupun mengutus pegawai dan karyawannya untuk turun melakukan pengukuran di lokasi konflik tersebut.

Misteri munculnya petugas pengukuran misterius yang mencatut nama instansi pertanahan negara ini memicu kemarahan mendalam warga yang memegang teguh riwayat kepemilikan tanah mereka sejak dekade lampau.

Berdasarkan bukti histories yang tersimpan rapi, warga lokal menguasai serta mengolah lahan tersebut secara fisik sejak kurun waktu tahun 1979 hingga 1980-an yang juga diperkuat dengan kepemilikan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

Karena itulah, klaim sepihak dari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang tiba-tiba hadir mematok tanah warga dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak-hak keperdataan masyarakat yang telah menghuni wilayah tersebut selama puluhan tahun tanpa pernah diusik.

Menanggapi carut-marut persoalan tanah di Bansir Darat ini, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang memprioritaskan pembuktian sah dan mekanisme yang transparan.

Beliau menyuarakan sikap tegas bahwa siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah garapan warga wajib membuktikannya melalui jalur hukum resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan cara-cara sepihak di lapangan yang mencederai kepatutan.

Lembaga pengadilan ditunjuk sebagai wadah yang paling sah dan objektif untuk menguji keabsahan dokumen serta menentukan kebenaran hak kepemilikan secara adil tanpa adanya praktik pengangkangan hukum.

Sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga, LBH Herman Hofi Law kini terus mendorong adanya klarifikasi terbuka dan tindakan tegas dari pihak berwenang guna mengusut siapa oknum di balik aksi pengukuran liar tersebut.

Penyelesaian sengketa pertanahan ini dituntut untuk berjalan secara adil, transparan, serta sepenuhnya berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku agar tidak ada satu pun hak masyarakat kecil yang terzalimi.

Kepastian hukum ini dinilai sangat krusial demi memulihkan kembali rasa aman dan ketenteraman hidup warga Jalan Wak Sidik yang kini diselimuti kekhawatiran akan kehilangan lahan mereka.

(Tim/Red)

Komentar