Pandeglang-Discoverynews.id- Beredarnya video singkat yang memperlihatkan sajian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, menjadi perhatian. Dalam video tersebut, terlihat wadah berbahan stainless steel berisi olahan sempol yang disertai narasi mengenai dugaan bau tidak sedap dan keberadaan lalat.
Menu tersebut disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pagelaran Kubang dengan ID SPPG VWX9DA7A, di bawah naungan Yayasan Haji Kasmidi, yang berlokasi di Kampung Kubang Desa Surakarta Kecamatan Pagelaran.
Video yang beredar juga disertai narasi keluhan dari seorang guru mengenai kualitas makanan yang disajikan. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, waktu pengambilan video, kondisi makanan saat kejadian, serta keterkaitan seluruh isi video dengan proses distribusi MBG belum dapat dipastikan secara independen.
SPPG Kubang Sampaikan Klarifikasi
Menanggapi informasi yang beredar, Ues selaku Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kubang memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Ia membantah bahwa menu sempol yang diproduksi pihaknya dalam kondisi basi, berbau tidak sedap, ataupun dihinggapi lalat sebagaimana disebutkan dalam narasi video.
“Untuk terkait yang beredar di video itu tidak benar. Dari pihak Polsek juga sudah datang ke sini. Saya sudah mencobanya, sempol itu Alhamdulillah tidak bau,” ujar Ues.
Ues tidak menampik adanya komunikasi dan penyampaian keluhan mengenai menu makanan melalui grup WhatsApp yang melibatkan pihak sekolah. Ia menyebut, sepanjang yang diingatnya, keluhan tersebut berasal dari SDN Surakarta 2.
Menurut Ues, keluhan yang disampaikan melalui grup tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa makanan berada dalam kondisi seperti yang dinarasikan dalam video.
“Memang sempat ada yang komplain di grup terkait menu, yaitu dari SDN Surakarta 2 kalau tidak salah, tetapi itu hanya pembahasan di grup dan pada saat itu tidak ada lalatnya. Pada intinya, terkait video yang memperlihatkan ada lalatnya itu tidak benar, Pak,” kata Ues.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak SPPG. Sementara itu, keterangan langsung dari pihak sekolah yang disebut menyampaikan keluhan serta hasil pemeriksaan instansi berwenang masih diperlukan untuk memperoleh gambaran kejadian secara menyeluruh.
Verifikasi Keamanan Pangan Diperlukan
Program MBG berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat sehingga aspek kebersihan, keamanan pangan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi perlu menjadi perhatian semua pihak.
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul video, waktu pengambilan gambar, kondisi makanan saat diterima, serta keterangan pihak sekolah dan pengelola SPPG.
Konfirmasi kepada instansi berwenang juga diperlukan untuk mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan dan apakah terdapat hasil resmi yang dapat menjelaskan kondisi makanan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa menu sempol tersebut tidak layak dikonsumsi ataupun telah memenuhi seluruh standar keamanan pangan.
Redaksi tidak menempatkan narasi dalam video sebagai fakta yang telah terverifikasi dan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan kehati-hatian. Redaksi akan melakukan pemutakhiran apabila terdapat informasi terverifikasi atau keterangan tambahan dari pihak sekolah maupun instansi berwenang.
CATATAN REDAKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak SPPG Pagelaran Kubang, Yayasan Haji Kasmidi, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 mengenai kewajiban pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Penyusunan berita juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan larangan membuat berita yang menghakimi.
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan kekeliruan atau terdapat informasi baru yang telah terverifikasi, redaksi akan melakukan koreksi atau pemutakhiran sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
















Komentar