oleh

KONI Nias Barat Tegaskan Penggalangan Dana Porprovsu Bersifat Sukarela

Nias Barat,DiscoveryNews.id — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Nias Barat memberikan klarifikasi terkait proposal permohonan dukungan dana untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu).

Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Harian KONI Kabupaten Nias Barat, *Tolosokhi Halawa*, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2026).

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Tolosokhi menjelaskan, proposal tersebut tidak hanya disampaikan kepada kepala sekolah dan guru, melainkan kepada seluruh perangkat daerah, unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, kalangan pengusaha, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan olahraga.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan inisiatif pengurus KONI dalam menghadapi keterbatasan pembiayaan kegiatan olahraga. Dukungan anggaran pemerintah yang tersedia belum dapat memenuhi kebutuhan pembinaan atlet, persiapan, dan keikutsertaan dalam Porprovsu.

“Sebagai organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan prestasi, kami tidak ingin keterbatasan anggaran menjadi alasan terhentinya kesempatan atlet-atlet Nias Barat untuk berkembang dan berkompetisi,” kata Tolosokhi.

Ia menegaskan, proposal tersebut bukan surat perintah, bukan pungutan wajib, dan tidak dimaksudkan sebagai kewajiban bagi instansi maupun individu yang menerimanya.

Penyampaian proposal kepada perangkat daerah ataupun satuan pendidikan, lanjut dia, tidak berarti adanya instruksi penggunaan anggaran instansi, apalagi kewajiban mengumpulkan iuran dari aparatur sipil negara (ASN), guru, pegawai, peserta didik, atau orang tua siswa.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaan dana BOSP maupun anggaran pemerintah lainnya di luar ketentuan yang berlaku untuk memenuhi permohonan tersebut,” ujarnya.

Dukungan yang diharapkan, kata Tolosokhi, sepenuhnya bersifat sukarela, berasal dari sumber yang sah, dan diberikan tanpa tekanan maupun keterpaksaan.

Apabila terdapat kepala sekolah, guru, ASN, pengusaha, atau pihak mana pun yang merasa ditekan atau diintimidasi oleh seseorang yang mengatasnamakan KONI, pihaknya mempersilakan untuk melapor langsung kepada Ketua Harian KONI Kabupaten Nias Barat.

“Setiap laporan akan kami terima dan tindak lanjuti secara bertanggung jawab. Apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kesukarelaan, pengurus KONI akan melakukan tindakan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk menghindari kesalahpahaman, KONI juga akan mengevaluasi mekanisme penyampaian proposal, khususnya kepada perangkat daerah dan satuan pendidikan, serta memberikan penegasan tertulis mengenai sifat sukarela permohonan tersebut.

Terkait pengelolaan bantuan, Tolosokhi memastikan pengurus KONI berkomitmen mengelola secara transparan dan akuntabel. Rencana kebutuhan pembiayaan merupakan dasar untuk mencari dukungan, bukan jumlah yang wajib dipenuhi oleh penerima proposal.

“Kami menghargai setiap kritik, masukan, dan pengawasan masyarakat maupun insan pers. Kami percaya kritik yang objektif dapat menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola organisasi,” ujarnya.

Tolosokhi menambahkan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh, termasuk kondisi keterbatasan pembiayaan dan ikhtiar pengurus untuk memastikan atlet Nias Barat tetap mendapatkan kesempatan berprestasi.

“Kami tidak meminta siapa pun membantu karena jabatan, kedudukan, ataupun kewajiban. Kami hanya mengetuk pintu kepedulian siapa saja yang ingin melihat putra-putri Nias Barat berjuang dan berprestasi. Jika belum mampu membantu, kami tetap menghormatinya. Sebab prestasi olahraga harus dibangun dengan kebersamaan, bukan keterpaksaan,” kata Tolosokhi.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan tidak seharusnya menghilangkan kesempatan generasi muda untuk mengembangkan bakat dan mengharumkan nama daerah.

“Bagi kami, prestasi atlet adalah tujuan, kepercayaan masyarakat adalah amanah, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” tutup Tolosokhi.

Red

Haris
Author: Haris

Komentar