oleh

Mantan Plt Kepala SDN 07 Tuik Klarifikasi Iuran Rp80 Ribu, Iuran Paving Block Rp10 Ribu Menunggu Penjelasan

Batang kapas,sumbar, Discoverynews.id — Persoalan iuran di SDN 07 Tuik, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai iuran Rp80.000 dan Rp10.000 per siswa untuk kebutuhan sekolah.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 07 Tuik, Wita Yendra Wati, S.Pd., telah memberikan klarifikasi mengenai iuran Rp80.000 per siswa yang sebelumnya diberitakan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Wita menjelaskan, iuran tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk membantu menangani kerusakan loteng sekolah yang runtuh akibat dimakan anai-anai. Saat itu, menurut keterangannya, dana sekolah belum tersedia untuk menangani kerusakan tersebut.

Atas kondisi itu, pihak sekolah bersama wali murid mengadakan musyawarah untuk mencari solusi.

Memang benar ada iuran Rp80.000 per siswa. Saat itu, loteng sekolah mengalami kerusakan hingga runtuh akibat anai-anai, sementara dana sekolah tidak tersedia untuk menangani kondisi tersebut. Karena itu, kami bermusyawarah bersama wali murid untuk mencari solusi atas kerusakan loteng,(9/10/2026) jelas Wita.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal, baru sebagian kecil siswa yang membayar sehingga dana yang terkumpul masih terbatas.

Karena dana yang terkumpul masih terbatas, penggunaan dana kemudian disesuaikan untuk kebutuhan lain di lingkungan sekolah, seperti pemotongan rumput dan kegiatan lainnya. Pengalihan tersebut juga telah dimusyawarahkan bersama wali murid,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjelaskan latar belakang pengumpulan iuran Rp80.000, tujuan awal dana, serta perubahan penggunaannya menurut penjelasan Wita.

Iuran Rp10.000 untuk Paving Block Belum Mendapat Klarifikasi

Selain iuran Rp80.000, terdapat informasi mengenai iuran Rp10.000 per siswa yang disebut diwajibkan untuk pembelian paving block di SDN 07 Tuik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, iuran tersebut dikaitkan dengan masa kepemimpinan Kepala SDN 07 Tuik, Revolina, S.Pd. Namun, mekanisme pengumpulan, pihak yang menetapkan, serta dasar pelaksanaan iuran tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Hingga berita ini disusun, penjelasan langsung dari Revolina mengenai iuran Rp10.000 tersebut belum diperoleh. Karena itu, belum dapat disimpulkan secara menyeluruh bagaimana iuran itu ditetapkan dan dilaksanakan.

Aturan Mengenai Pungutan Biaya Pendidikan

Ketentuan mengenai pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 ayat (2), mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki unsur wajib dan mengikat dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, apabila iuran Rp10.000 tersebut benar-benar diwajibkan kepada setiap siswa atau wali murid, mekanisme dan dasar pelaksanaannya perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana untuk pembelian paving block tidak dengan sendirinya membenarkan pungutan yang bertentangan dengan aturan.

Discoverynews.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Revolina dan pihak Dinas Pendidikan agar informasi mengenai iuran di SDN 07 Tuik dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

IP.gani
Author: IP.gani

Komentar