Kupang, DiscoveryNewsId_ Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menuai sorotan dari Ketua Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) PT Universitas Nusa Cendana (Undana) Glen Rezy Snae, Ia mendesak untuk dilakukannya audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Glen menilai persoalan kelangkaan BBM tidak bisa terus dijawab dengan alasan keterlambatan kapal, cuaca, maupun meningkatnya pembelian masyarakat tanpa disertai data yang transparan. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah distribusi BBM berjalan sesuai kuota, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat memperoleh energi dengan harga terjangkau. Karena itu, memastikan pasokan tersedia dan tersalurkan dengan baik merupakan tanggung jawab penting yang harus dijalankan oleh pihak Pertamina.
“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan Pertalite, antrean panjang terjadi, dan aktivitas ekonomi terganggu, maka persoalan ini tidak boleh dianggap biasa. Harus ada pemeriksaan serius terhadap tata kelola distribusi BBM, termasuk tanggung jawab pimpinan Pertamina yang membawahi wilayah NTT,” ungkap Glen, Selasa,13/10/2026
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut ketersediaan BBM di SPBU, tetapi juga transparansi kuota, realisasi distribusi, pengawasan penyaluran, serta pertanggungjawaban terhadap pasokan yang telah dialokasikan untuk masyarakat.
BEM Undana turut menyoroti informasi mengenai kuota BBM Kabupaten Rote Ndao yang disebut mencapai 500.000 liter, sementara realisasi penyalurannya dikabarkan baru sekitar 49 persen. Jika informasi tersebut sesuai dengan data resmi, masih terdapat sekitar 51 persen kuota yang perlu dijelaskan status penyalurannya.
Glen menegaskan bahwa selisih kuota dan realisasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penimbunan. Namun, kondisi itu harus ditelusuri melalui pemeriksaan berbasis data untuk memastikan penyebabnya dan mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Desak Tiga Jalur Audit dan Pemeriksaan
Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara serius dan tidak berhenti pada penjelasan administratif, BEM Undana mendesak audit melalui tiga jalur, yaitu pengawasan internal Pertamina, audit eksternal oleh lembaga negara, serta pemeriksaan investigatif oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pertama, audit internal Pertamina. BEM Undana mendesak Internal Audit Pertamina dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap operasional Pertamina Patra Niaga di wilayah NTT.
Audit tersebut perlu mencakup perencanaan kebutuhan BBM, penetapan dan realisasi kuota, jadwal pengiriman, distribusi ke masing-masing SPBU, pengelolaan persediaan, serta pelaksanaan pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan internal juga harus mengevaluasi apakah pengendalian distribusi telah berjalan dengan baik dan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang menyebabkan pasokan tidak tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kedua, audit eksternal oleh lembaga negara. BEM Undana meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai kewenangan masing-masing, untuk menelaah aspek pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban distribusi BBM bersubsidi di NTT.
Audit atau pemeriksaan perlu diarahkan untuk mencocokkan data kuota yang ditetapkan dengan realisasi penyaluran di lapangan. Selain itu, perlu dipastikan apakah pelaksanaan distribusi telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
BEM Undana juga mendorong agar hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai penyebab kelangkaan dan langkah perbaikannya.
Ketiga, pemeriksaan investigatif oleh aparat penegak hukum. BEM Undana mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku, untuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Apabila pemeriksaan awal menemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman, penyimpanan, pengawasan, dan penyaluran BBM.
Langkah tersebut penting agar persoalan kelangkaan tidak hanya diselesaikan pada tingkat penjelasan perusahaan, tetapi juga ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Kepala Pertamina Wilayah NTT Harus Bertanggung Jawab
Glen menegaskan bahwa audit menyeluruh juga harus menguji pelaksanaan tanggung jawab pimpinan Pertamina yang membawahi wilayah NTT. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan teknis di lapangan, tetapi harus menilai apakah perencanaan, pengendalian, dan pengawasan distribusi telah dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini bukan semata-mata soal Pertalite yang sulit ditemukan di SPBU. Ini menyangkut tanggung jawab dalam memastikan BBM bersubsidi yang menjadi kebutuhan masyarakat benar-benar sampai kepada rakyat. Jika pimpinan yang bertanggung jawab tidak mampu memastikan distribusi berjalan dengan baik, maka kinerjanya harus diperiksa dan dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak kelangkaan sementara informasi mengenai pasokan dan distribusi tidak tersedia secara jelas. Pertamina harus membuka data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk jumlah pasokan yang diterima setiap wilayah, realisasi distribusi, serta kendala yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.
Ia juga meminta agar hasil evaluasi menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan, termasuk evaluasi jabatan apabila ditemukan kegagalan menjalankan tanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan.
“Jangan sampai kuota BBM tercatat tersedia, tetapi masyarakat justru kesulitan mendapatkannya. Kami mendesak audit menyeluruh, pemeriksaan yang transparan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Hak rakyat atas BBM bersubsidi tidak boleh berhenti di atas kertas,” tegas Glen.
BEM Undana menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterbukaan semua pihak, pengawasan yang efektif, dan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi dikelola sesuai ketentuan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Bagi BEM Undana, audit menyeluruh bukan sekadar upaya mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan langkah untuk memastikan tata kelola distribusi BBM berjalan dengan benar, mencegah penyimpangan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BBM bersubsidi di NTT.
***Putra Umbu/Red










Komentar