oleh

Tanggapi Wacana Siswa Tidak Naik Kelas 2027, Kabid SMP Disdikpora Cianjur: Kami Tunggu Regulasi Tertulis dari Pusat

CIANJUR,/DiscoveryNews.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur angkat bicara terkait wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang akan memberlakukan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, H. Ipan Sopandi, menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum sebelum mensosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

” terkait wacana atau statement Mendikdasmen terkait akan diberlakukan kembali siswa tidak naik kelas, kami Disdikpora menunggu regulasi dari pemerintah pusat secara tertulis sebagai dasar atau rujukan untuk nanti kami sosialisasikan ke setiap satuan pendidikan,” ujar H. Ipan Sopandi kepada /DiscoveryNews.id, Senin (13/10/2026).

Menurut Ipan, wacana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian di tingkat kementerian. Pihaknya tidak ingin berspekulasi dan memilih untuk menunggu aturan baku berupa Peraturan Menteri atau Surat Edaran resmi.

“Kami tidak mau buru-buru. Kalau sudah ada regulasi tertulisnya, baru kami akan lakukan sosialisasi secara masif ke seluruh SMP di Cianjur, baik negeri maupun swasta, termasuk di wilayah Cianjur Selatan seperti Agrabinta dan Cibinong,” jelasnya.

Seperti diketahui, wacana tidak naik kelas ini mencuat setelah Mendikdasmen Abdul Mu’ti hadir dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Bali. Mu’ti menyebut sistem otomatis naik kelas membuat siswa menganut rumus RMS: Rajin Malas Sama Saja, sehingga perlu dikembalikan sistem tinggal kelas untuk menumbuhkan jiwa kompetisi.

H. Ipan menambahkan, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Disdikpora akan menyiapkan beberapa langkah, mulai dari kesiapan guru dalam melakukan penilaian objektif, pendampingan psikologis bagi siswa, hingga pemahaman kepada orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan pusat, asalkan dasar hukumnya jelas. Tujuannya kan baik, untuk meningkatkan kualitas belajar anak-anak, bukan untuk menghukum,” pungkasnya.

Tomi Hendrawan
Author: Tomi Hendrawan

Komentar