oleh

Diduga PHK Pengurus Serikat Pekerja, F-SPGI Siap Kepung PT Softpren Industries Indonesia!

Bekasi, Discoverynews.id – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) mengecam keras dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pengurus dan anggota PUK Serikat Pekerja FSPGI PT Softpren Industries Indonesia. Kebijakan PHK yang dilakukan dengan alasan efisiensi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait dugaan adanya praktik pemberangusan serikat pekerja(Union busting). PHK yang terjadi diduga berkaitan dengan aktivitas pengurus dan anggota serikat pekerja dalam memperjuangkan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk tunjangan makan dan tunjangan transportasi, Selasa(13/10/2026).

Melalui kuasa hukumnya DPC F-SPGI Kabupaten/Kota Bekasi  M.Fadholi dan Yudi menuturkan apabila PHK tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas berserikat dan perjuangan pekerja dalam menyampaikan aspirasi, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kebijakan hubungan kerja biasa.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

“Tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat unsur diskriminasi maupun upaya menghalangi kebebasan pekerja dalam menjalankan hak berserikat. Alasan Efisiensi pun perlu diuji secara terbuka,” ucap Faholi dalam kepada awak Media Discoverynews.id.

Menurutnya, alasan efisiensi yang disampaikan sebagai dasar PHK juga perlu diuji berdasarkan kondisi riil perusahaan, kebutuhan operasional, serta dokumen yang mendasari keputusan tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa kondisi kerja perusahaan dinilai masih berjalan normal. Namun, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui data produksi, kebutuhan tenaga kerja, struktur pekerjaan, dan keterangan para pihak.

“Bahkan disisi lain muncul indikasi yang perlu ditelusuri mengenai dugaan pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), peserta magang, maupun peserta praktik kerja lapangan (PKL) yang dipekerjakan dalam proses produksi. Informasi ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status hubungan kerja, jenis pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi atau peraturan yang berlaku,” tutur Fadholi dengan nada tegas.

Hingga kini F- SPGI mengingatkan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur larangan menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja, termasuk melalui tindakan pemutusan hubungan kerja karena aktivitas berserikat.

Oleh karena itu, dugaan PHK terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang sedang memperjuangkan hak normatif harus ditangani secara serius. Apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang bertujuan menghalangi kegiatan serikat pekerja, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal lainn pun disampaikan bahwa Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia(F-SPGI) Kabupatrn/Kota Bekasi mendesak manajemen PT Softpren Industries Indonesia untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan PHK tersebut.

Penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan dialog yang bermartabat, transparansi, serta penghormatan terhadap hak pekerja. Hubungan industrial yang sehat tidak dibangun dengan membungkam aspirasi, melainkan melalui komunikasi yang terbuka. Perjuangan atas hak normatif pekerja merupakan bagian dari fungsi serikat pekerja yang dilindungi hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak pekerja maupun hak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi.

Jho/R²
Author: Jho/R²

Komentar