Pandeglang-Discoverynews.id- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten, masih menjadi sorotan, berawal dari sejumlah penerima manfaat yang mengeluhkan dugaan aroma tidak sedap, serta dihinggapi satu ekor lalat pada menu olahan sempol yang dibagikan kepada penerima.
Keluhan mengenai menu sempol tersebut beredar melalui grup WhatsApp penerima manfaat MBG. Sejumlah pesan menyebutkan bahwa makanan yang diterima pada hari Senin 12 Oktober 2026, diduga mengeluarkan aroma tidak sedap.
Salah seorang penerima manfaat yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa makanan itu akhirnya tidak dikonsumsi.
“Mohon izin, malah kami buang,” tulisnya dalam pesan yang beredar.
Seorang guru juga menyampaikan adanya perbedaan warna sempol yang diterima, yakni cokelat muda dan cokelat tua. Menurut keterangannya, sempol berwarna cokelat tua diduga mengeluarkan aroma busuk.
“Boleh dicoba, sempol yang berwarna cokelat tua itulah yang kondisinya mengeluarkan bau busuk, seperti ayam bangkai,” ungkapnya.
Selain itu, beredar informasi bahwa sebanyak 15 ompreng makanan dikembalikan kepada pihak penyedia karena dinilai tidak layak dikonsumsi.
“Punya Surakarta sama bau busuk, saya antarkan lagi 15 ompreng,” demikian bunyi pesan dari salah seorang pihak penerima.
Berbagai keluhan tersebut masih perlu ditelusuri untuk memastikan kondisi makanan saat diterima, penyebab aroma yang dikeluhkan, serta ada atau tidaknya ketidaksesuaian dengan standar keamanan pangan.
Publik juga menanti kabar hasil konfirmasi dan investigasi yang akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini adalah Asisten Daerah (Asda I).
Sesuai pernyataan Doni Hermawan, bahwa pemerintah daerah akan melakukan konfirmasi dan investigasi lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang sangat dinanti hasilnya oleh publik.
Dilain pihak, Irfan bulle salahsatu Anggota Organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) di Kabupaten Pandeglang menilai bahwa setiap keluhan mengenai kualitas makanan dalam program MBG perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, keamanan pangan harus menjadi perhatian karena program tersebut diperuntukkan bagi anak-anak sekolah.
“Penelusuran pemerintah daerah serta konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun pengelola SPPG sangat penting untuk kepastian informasi publik. Setiap keluhan harus ditanggapi secara terbuka. Jika ditemukan indikasi masalah keamanan pangan, instansi berwenang harus turun melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Irfan bule juga berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar keresahan masyarakat dan orang tua siswa memperoleh kejelasan. Apabila ditemukan kekurangan perlu evaluasi dan perbaikan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan persoalan pada menu sempol MBG di Kubang Kecamatan Pagelaran, kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan instansi berwenang. Hasil investigasi diharapkan dapat menjawab keluhan penerima manfaat sekaligus memberikan kepastian mengenai kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan.
“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, pihak terkait diharapkan mengambil langkah perbaikan atau tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pinta Irfan bulle.
Pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, serta evaluasi terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Catatan Redaksi: Berdasarkan informasi yang tersedia saat berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi yang memastikan penyebab dugaan aroma tidak sedap pada menu sempol tersebut. Keluhan yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa makanan tersebut terbukti basi atau tidak aman dikonsumsi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak sekolah, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Juhadi GML











