oleh

ASN Terlibat Narkoba Jadi Sorotan, Sekda Sulbar Buka Peluang Tes Urine Massal

MAMUJU, Discoverynews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyayangkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terlibat kasus narkoba. Pemprov Sulbar telah mengambil langkah awal berupa pemberhentian sementara sembari menunggu proses hukum berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Junda Maulana usai menghadiri Musyawarah Daerah DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (14/10/2026).

Junda mengungkapkan, keterlibatan ASN dalam kasus narkotika menjadi hal yang disayangkan, terlebih pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk mendorong generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya kita sayangkan, di era sekarang masih ada. Padahal salah satu tujuan kita bagaimana meningkatkan SDM kita agar anak-anak kita tidak terjebak masalah narkotika,” ujar Junda.

Ia kembali menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kasus narkoba merupakan persoalan serius yang tidak sejalan dengan upaya membangun kualitas SDM dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik.

“Tapi kita sayangkan ada ASN kita yang terlibat,” sambungnya.

Terkait penanganan ASN yang tersandung kasus tersebut, Junda memastikan bahwa pemerintah provinsi akan menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana terhadap ASN lainnya yang menghadapi persoalan hukum.

“Berlaku sama dengan ASN-ASN yang lain,” tegasnya.

Menurut Junda, langkah awal yang telah diambil Pemprov Sulbar adalah pemberhentian sementara. Kebijakan tersebut dilakukan karena perkara yang bersangkutan masih dalam proses hukum, sehingga pemerintah menunggu perkembangan dan hasil penanganan oleh aparat penegak hukum.

“Karena ini masih proses hukum, maka langkah pertama yang kita berikan adalah pemberhentian sementara untuk menjalankan proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan lebih lanjut terhadap status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, langkah lanjutan akan mengacu pada hasil proses hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin

“Nanti setelah ada keputusan inkrah baru kita bisa mengambil langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Junda.

Pemprov Sulbar Pertimbangkan Tes Urine ASN

Selain menanggapi kasus tersebut, Junda juga merespons usulan pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

Ia menilai usulan tersebut positif dan menyebutkan bahwa hal itu telah menjadi bahan pembicaraan serta koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi.

“Bagus juga ya, itu bagus, kita akan pertimbangkan itu. Sudah kita bicarakan juga, kita ada koordinasi, nanti kita lihat,” tutupnya.

Rencana tes urine tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Jika nantinya diterapkan, pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat kedisiplinan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam memerangi narkoba, tidak hanya di tengah masyarakat, tetapi juga di lingkungan aparatur pemerintahan. Penanganan yang sesuai prosedur hukum serta penguatan langkah pencegahan diharapkan dapat mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar