oleh

Diduga Tak Berizin, Aktivitas TGC Milik Misdi di Sungai Kalaena Makin Aktif, Ada Apa?

LUWU TIMUR, Discoverynews.id — Aktivitas tambang galian C (TGC) yang diduga milik Misdi di Desa Sindu Agung Kecamatan Mangkutana kawasan Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut semakin aktif itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan perizinan, pengawasan lingkungan, serta ketegasan aparat dan instansi terkait.

Rekaman gambar milik warga setempat menunjukkan aktivitas penggalian di lokasi milik Misdi ini sudah lama dikeluhkan, namun sampai detik ini belum pernah ada penindakan yang berarti dari Pemerintah maupun Aparat setempat.

“Bukan hanya pengrusakan lingkungan, lokasi Misdi juga menimbulkan dampak pada akses Jembatan sungai kalaena tiang penyanggah jembatan sudah mulai tergantung” ucap warga sembari minta jati dirinya tidak dipublis, Kamis (15/10/25).

Dugaan aktivitas tanpa izin tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, kegiatan pengambilan material di aliran sungai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan dan kaidah teknis yang berlaku.
Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan

Meningkatnya aktivitas TGC di Sungai Kalaena menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan yang sesuai, termasuk persetujuan dan pemenuhan kewajiban lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan.

Jika kegiatan tersebut benar berlangsung tanpa perizinan yang dipersyaratkan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Namun, dugaan belum adanya izin tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Status perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu juga perlu dipastikan agar pemberitaan tetap berimbang.

Ancaman terhadap Lingkungan Sungai

Aktivitas pengambilan material di sungai yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko perubahan alur sungai, pengikisan tebing, sedimentasi, hingga gangguan terhadap lahan masyarakat di sekitar bantaran.

Baca Juga  Pelaku Pembobolan Rumah di Tanjung Hulu Ditangkap Saat Tidur Nyenyak: Gasak Sembako Hingga Motor

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi yang menangani pertambangan, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di Sungai Kalaena.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan perizinan, teknis pertambangan, dan perlindungan lingkungan.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum kegiatan tersebut dan bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan, informasi itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan TGC yang disebut-sebut milik Misdi serta tanggapan dari pihak yang bersangkutan dan instansi terkait masih belum mendapat tanggapan.

Mulyadi
Author: Mulyadi