oleh

JAM-Banten Soroti Dugaan Pelanggaran K3 Proyek Jembatan Cibanggasa Rp 4,75 Miliar

Pandeglang- Discoverynews.id- Jurnalis Banten Bersatu — DPC Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten) Kabupaten Pandeglang menyoroti dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek Penggantian Jembatan Cibanggasa di Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kamis (15/10/2026).

Ketua DPC JAM-Banten, N. Sujana Akbar, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan pada 15 Oktober 2026 menemukan dugaan ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) pada pekerja, minimnya pengamanan galian, tidak terlihatnya petugas K3 konstruksi, serta pengamanan jembatan Bailey yang dinilai perlu dievaluasi.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan senilai Rp 4.753.916.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan oleh CV Amirah Putri Firmansyah dengan masa pengerjaan 150 hari kalender sejak 30 Juli 2026.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh ketentuan K3 dipenuhi,” kata Sujana Akbar.

JAM-Banten mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten mengevaluasi pelaksanaan proyek, meminta Disnakertrans melakukan inspeksi keselamatan kerja, serta mendorong pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran K3 oleh aparat berwenang apabila ditemukan bukti yang cukup.

Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan. Adapun dugaan pelanggaran dan kemungkinan penyimpangan anggaran masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten dan CV Amirah Putri Firmansyah masih diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Juhadi geembol
Author: Juhadi geembol