oleh

Kemendagri Fasilitasi Penegasan Batas Sulbar-Sulteng, Murdanil: Hindari Potensi Sengketa!

MAMUJU, Discoverynews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum wilayah, menertibkan administrasi pemerintahan, serta mencegah potensi sengketa di kawasan perbatasan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Identifikasi dan Pembahasan Data Permasalahan Batas Daerah pada segmen Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar pada Rabu (14/10/2026).

Rapat diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hadir melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, SE., MAP., hadir langsung dalam pembahasan tersebut untuk mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah yang menjadi perhatian kedua daerah.

Dalam rapat itu, Murdanil menegaskan bahwa penegasan batas daerah merupakan agenda strategis yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah,” ujar Murdanil.

Menurutnya, penyelesaian batas wilayah yang jelas sangat diperlukan agar pelaksanaan kewenangan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai wilayah administrasi tempat mereka tinggal.

Pembahasan tersebut meliputi identifikasi permasalahan batas, verifikasi data, peninjauan dokumen batas, serta pembahasan kesepakatan teknis antara tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait.

Baca Juga  Rokok Ilegal 7,8 Juta Batang Digagalkan Bea Cukai Sulsel

Selain kedua pemerintah provinsi, rapat tersebut juga melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta instansi terkait lainnya di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Pelibatan berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam menyamakan data dan persepsi mengenai batas wilayah, sehingga penyelesaian yang ditempuh memiliki landasan administratif dan teknis yang jelas.

Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar penyelesaian batas daerah untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov Sulbar berharap proses penegasan batas Pasangkayu-Donggala dapat diselesaikan secara tuntas melalui koordinasi dan kesepakatan antarpemerintah daerah. Dengan demikian, kepastian batas wilayah diharapkan semakin jelas, penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, dan pelayanan kepada masyarakat di kawasan perbatasan dapat berlangsung lebih optimal.

Penyelesaian ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar