oleh

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

MAMUJU, Discoverynews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi di wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk seorang residivis yang diduga menjadi otak utama komplotan.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor sejak 2025 hingga Agustus 2026.

Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan mengarah kepada tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial YH (24), seorang residivis kasus curanmor, ER (23), serta NH (17), yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari, umumnya setelah pukul 02.00. Sepeda motor sasaran didorong menuju lokasi sepi sebelum dibawa kabur.

Dalam salah satu aksinya, tersangka YH diduga menyewa mobil Toyota Calya berwarna putih untuk mengangkut sepeda motor Yamaha N-Max yang dicuri di Desa Bambu. Kendaraan tersebut kemudian dibawa untuk menghindari kecurigaan selama perjalanan ke luar daerah.

Polisi lebih dahulu menangkap ER dan NH di wilayah Kecamatan Papalang. Berdasarkan keterangan keduanya, penyidik kemudian mengidentifikasi YH sebagai terduga pelaku utama yang telah melarikan diri ke luar wilayah Sulawesi Barat.

Unit V Resmob Polresta Mamuju selanjutnya berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, YH akhirnya berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Donggala.

Baca Juga  Terjerat Kasus Pidana Ke Imigrasian, 31 WNA Mendadak Dipindahkan ke Sel Penjara Lapas Pontianak

Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH disebut berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi mengaku telah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara sebelum mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diduga mencuri kendaraan untuk memperoleh keuntungan dengan cepat. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah ke sejumlah daerah, termasuk Pasangkayu dan Donggala. Polisi juga menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit Honda CRF, Yamaha N-Max, Yamaha RX-King, Yamaha Fino yang disebut digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit mobil Toyota Calya rental yang diduga digunakan untuk mengangkut motor curian, serta satu unit Yamaha Jupiter yang tercatat sebagai barang bukti Polres Donggala.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. ER dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, sedangkan terhadap NH yang masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mamuju dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar