oleh

Tak Perlu Datangi OPD Satu per Satu, Pemprov Sulbar Pantau Keterbukaan Informasi Lewat Aplikasi

MAMUJU, Discoverynews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai memperkuat pengawasan keterbukaan informasi publik melalui sistem elektronik. Melalui peluncuran E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, kepatuhan organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat akan dipantau melalui aplikasi digital.

Peluncuran tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat sebagai upaya mendorong peningkatan transparansi pelayanan publik.

Junda Maulana menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu, seluruh badan publik diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses monitoring dan evaluasi (Monev), sehingga tingkat kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi dapat diketahui dan ditingkatkan.

Menurut Junda, selama ini masih terdapat keluhan dari masyarakat, lembaga, hingga organisasi nonpemerintah terkait kesulitan memperoleh informasi pada sejumlah OPD dan badan publik lainnya.

“Dengan adanya E-Monev ini, kita bisa memonitoring kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Tidak perlu lagi semuanya didatangi satu per satu, cukup melalui aplikasi kita bisa melihat lembaga mana yang kooperatif,” ujar Junda.

Melalui sistem elektronik tersebut, proses pemantauan diharapkan menjadi lebih efektif dan memudahkan Komisi Informasi dalam mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada setiap badan publik.

Meski demikian, Junda mengingatkan bahwa prinsip transparansi tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua informasi dapat diumumkan secara terbuka karena terdapat informasi tertentu yang wajib dilindungi, termasuk data pribadi dan dokumen yang masih dalam proses pembahasan atau pengambilan keputusan.

Baca Juga  Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Pencurian, Terduga Pelaku Berusia 10 Tahun

Ia mencontohkan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun keputusan tertentu yang belum ditetapkan secara final. Menurutnya, penyampaian informasi harus memperhatikan tahapan proses agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang masih berkembang.

“Kalau prosesnya masih berjalan, jangan langsung dipublikasikan seolah-olah sudah menjadi keputusan final. Ketika hasil akhirnya berbeda, masyarakat bisa mempertanyakan perubahan tersebut. Karena itu, perlu dirumuskan dengan jelas informasi apa yang bisa dibuka dan apa yang harus dilindungi,” jelasnya.

Junda juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat atas pelaksanaan program E-Monev tersebut. Ia berharap sistem ini dapat mendorong badan publik semakin terbuka, responsif, dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, badan publik diberikan waktu selama 30 hari untuk mengisi instrumen E-Monev sebelum memasuki tahap penilaian. Periode tersebut diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk melengkapi data dan memenuhi indikator keterbukaan informasi yang telah ditetapkan.

Dengan penerapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Pemprov Sulbar berharap pengawasan terhadap pelayanan informasi semakin terukur. Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi OPD dan badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar