oleh

Aneh: Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Gang Angket Diwarnai Upaya Damai, Kapolresta Pontianak Nyatakan Kekecewaan Mendalam

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah proses peradilan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat berjalan di luar kebiasaan umum.

Perkara yang melibatkan terdakwa Andi alias Sidak dan Robet ini menyita sorotan tajam lantaran majelis hakim secara aktif memfasilitasi jalur perdamaian antara para terdakwa dan pihak terkait pada persidangan yang digelar hari Rabu, 14 Oktober 2026.

Langkah mediasi di tengah meja hijau ini seketika mengubah arah jalannya persidangan yang seharusnya berfokus pada pembuktian unsur-unsur pidana.  

Dinulika persidangan kian dipertanyakan ketika proses perdamaian tersebut langsung diikuti dengan pengambilan keterangan saksi secara dibacakan tanpa kehadiran fisik saksi di persidangan.

Praktik semacam ini dinilai mengaburkan substansi penegakan hukum terhadap kejahatan serius yang berakar dari kawasan Gang Angket.

Alih-alih menggali fakta secara mendalam melalui pemeriksaan langsung, persidangan justru terkesan mengambil jalan pintas demi meresmikan kesepakatan damai di antara pihak-pihak yang bersengketa.  

Merespons dinamika tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto secara terbuka melontarkan kekecewaan mendalam atas jalannya persidangan perkara berat tersebut.

Beliau menegaskan bahwa tindak pidana percobaan pembunuhan bukanlah perkara ringan yang dapat diselesaikan sekadar melalui lembar perdamaian di pengadilan.

Kekhawatiran besar muncul apabila proses peradilan ini pada akhirnya berujung pada putusan bebas atau vonis hukuman percobaan yang dinilai mencederai keadilan publik.  

Sorotan tajam dari pihak kepolisian juga tidak lepas dari latar belakang kasus yang diduga kuat berkaitan erat dengan lingkaran hitam peredaran narkotika di Kota Pontianak.

Kombes Pol. Endang Tri Purwanto mengingatkan bahwa penerapan konsep Restorative Justice maupun mekanisme Plea Bargain memiliki batasan aturan yang sangat ketat dan tidak boleh diterapkan secara serampangan pada kejahatan berat.

Baca Juga  Ketua PWI Sumbar: Pers dan Polda Dua Institusi Strategis dalam Melayani Masyarakat

Dampak negatif narkoba yang merusak tatanan sosial masyarakat tidak akan pernah bisa dipulihkan hanya dengan kompromi hukum di ruang sidang.  

Upaya damai yang difasilitasi dalam sidang hari Rabu tersebut dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk serta celah hukum bagi para pelaku kejahatan ekstrem di masa mendatang.

Aparat penegak hukum memandang bahwa proses peradilan harus tetap berjalan secara transparan dan akuntabel guna memastikan hak-hak korban serta keselamatan masyarakat terlindungi secara maksimal.

Kompromi pada tindak kekerasan bersenjata dan pengaruh narkotika hanya akan melemahkan wibawa hukum di bumi Kalimantan Barat.  

Kini, seluruh mata masyarakat Kota Pontianak tertuju pada kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengawal ketat vonis akhir majelis hakim.

Publik berharap agar palu keadilan benar-benar ditegakkan secara objektif tanpa mengorbankan rasa keadilan demi kepentingan segelintir pihak.

Ketegasan aparat penegak hukum menjadi benteng terakhir agar kasus-kasus kekerasan berdarah tidak berulang dan lolos dari jerat hukum yang setimpal. (R)