oleh

Berkat Informasi Masyarakat.DPO Narkoba Bersama Rekannya Di Amankan Di Bengkalis

BENGKALIS — Discoverynews.id- Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Hotel Gundaling II, Km 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 23.30 WIB, bahwa seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba yang berinisial SI sedang berada di hotel tersebut. Personel Unit Reskrim Polsek Mandau segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel dan menemukan SI (20 tahun) yang merupakan DPO perkara narkoba bersama seorang pria berinisial MD (25 tahun). Saat digeledah, petugas menemukan 9 paket kecil sabu yang diselipkan di kursi kamar dan 1 paket sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok On Bold.

Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah milik mereka dan siap untuk diedarkan. Selain 10 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar berisi plastik pack, satu unit ponsel Redmi A5, serta satu kotak rokok On Bold.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Mandau mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga penangkapan dapat berjalan lancar. Kepada masyarakat, pihaknya mengajak untuk terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.

Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau
Penulis: Tim Redaksi

Baca Juga  Bupati Garut Dorong UMKM Jadi Supplier Utama Melalui Hilirisasi Kedelai
Rozalina
Author: Rozalina