MANADO,,16 Oktober 2026,. — Tim Kuasa Hukum Sulaiman alias Ko Achun dari Kantor Hukum Penghiburan Balderas, S.H., M.H. & Rekan, akhirnya angkat bicara merespons maraknya tudingan miring dan penggiringan opini publik yang menyerang klien mereka di media sosial terkait sengketa jual beli kapal LCT.
Pihak Ko Achun membantah keras narasi bernada fitnah yang menuding mereka melakukan “kriminalisasi” hingga menjuluki kliennya dengan sebutan “modus mafia”.
Mereka menegaskan, tuduhan tersebut merupakan pembentukan opini bias yang sengaja dirancang untuk memojokkan korban.
Gugatan Pihak Seberang Kandas di PN Bitung
Penghiburan Balderas menegaskan bahwa tuduhan rekayasa hukum untuk menghapus utang adalah kebohongan publik. Secara keperdataan, klaim dari pihak lawan (PT Karya Mekar Jaya / Josef Silfanus alias Ko Seng) justru telah gugur di pengadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tanggal 7 Agustus 2026, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan eksepsi pihak Ko Achun dan menyatakan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena cacat formil kurang pihak (exceptio plurium litis consortium).
Klien Pembeli Beriktikad Baik, Duit Panjar Rp500 Juta Sudah Masuk
Dalam duduk perkara sebenarnya, Ko Achun merupakan pembeli beriktikad baik yang dilindungi hukum.
Kliennya telah menyerahkan uang muka (panjar) secara sah dengan total nilai mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dana tersebut diterima langsung oleh Josef Silfanus alias Ko Seng, di mana sebagian di antaranya ditransfer ke rekening Samuel Hendry Corneles. Secara hukum keperdataan, Ko Achun memiliki hak yang sah atas perlindungan objek transaksi tersebut.
Terbongkar Praktik Double Selling (Penjualan Ganda)
Langkah hukum pidana yang ditempuh Ko Achun ke kepolisian didasari oleh temuan fakta krusial dalam persidangan.
Di bawah sumpah, terungkap bahwa Josef Silfanus alias Ko Seng diduga kuat melakukan praktik double selling (penjualan ganda).
Tanpa pembatalan transaksi resmi maupun pengembalian uang muka Rp500 juta milik Ko Achun, unit kapal tersebut diduga diam-diam telah dijual kembali kepada pihak ketiga (Ronald Sumual) pada akhir tahun 2025.
Praktik inilah yang memicu laporan pidana atas dugaan Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sulut.
Tepis Isu Pencurian:
Pengamanan Komponen Disaksikan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa
Pihak Kuasa Hukum juga mematahkan tuduhan liar mengenai pencurian komponen kapal.
Pembukaan baling-baling kapal disebut sebagai tindakan pengamanan murni dari potensi pencurian oleh pihak tak bertanggung jawab.
Proses pengamanan tersebut dilakukan secara transparan dan sah, disaksikan langsung oleh Hukum Tua Desa Tateli Weru (Asser Mosed), warga setempat, orang kepercayaan Ko Seng (John Pangemanan), serta didampingi resmi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng, Adhi Prasetyo.
Somasi Terbuka dan Peringatan UU ITE
Atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Ditreskrimum Polda Sulut, Kuasa Hukum meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan transparan dan profesional.
Di samping itu, Tim Kuasa Hukum melayangkan peringatan keras (warning) kepada pemilik akun Facebook M DT Hukum serta pihak-pihak lain yang memproduksi dan menyebarkan narasi memfitnah seperti istilah “mafia” atau “pelicin”.
Tindakan penggiringan opini tersebut dinilai melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pihak Ko Achun menegaskan tidak akan segan menempuh jalur pidana maupun perdata bagi siapa saja yang terus menyebarkan informasi bohong dan menyerang kehormatan klien mereka.
(Dave)










