BENGKALIS —Discoverynews.id- Unit II Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan perusahaan PT PHR, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (16/10/2026).
Peristiwa bermula saat pihak keamanan perusahaan mencurigai seorang pria berinisial AAP (32 tahun), warga Kelurahan Pinggir, Bengkalis. Saat jam pulang kerja, pelapor bersama saksi-saksi menghentikan tersangka di pintu keluar Gate 125. Petugas keamanan merasakan ada benda keras di bagian pinggang tersangka. Saat diperiksa, diketahui tersangka menyembunyikan 9 potongan kecil lempengan tembaga komponen panel kotak di dalam bajunya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut ia ambil dari Gudang 125 area DKF PT PHR. Selain barang curian, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu gergaji besi dan satu tas merk Buffback berwarna hijau army hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang hasil curian.
Pihak perusahaan mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau
Penulis: Tim Redaksi















