Garut, Discoverynews .Id – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sudah merasa kesal terhadap kesemrawutan jaringan telekomunikasi yang menggangu ketertiban ,keamanan dan keindahan kota .Hal tersebut terungkap yang diungkapkan Oleh Asda II Dedi Mulyadi Kabupaten Garut saat memimpin Rapat Audiensi DPP GAPERMAS terkait Tata kelola kesemrawutan Jaringan Telekomunikasi d Daerah Garut di Aula Setda Garut Jumat 16/10/2026.
Audiensi GAPERMAS tersebut di Hadiri oleh Asda I Bidang Ekonomi , Diskominfo, DPMPT dan PUPR , APJATEL dan perwakilan perusahaan dan Vendor Jasa telekomunikasi.
Dalam Audiensi GAPERMAS meminta penjelasan terkait Tata kelola jasa telekomunikasi dari mulai perizinan perusahaan , penyelenggaraan jaringan yang semrawut , Kewenangan dan perlindungan masyarakat ,konsumen dan pengusaha serta pendapatan daerah dari penyelenggaraan usaha jasa telekomunikasi.
Sebagaimana diketahui Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan PP No.52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri No.5 Tahun 2021tentang teknik penyelenggaraan telekomunikasi. Namun didaerah belum ada Perda ataupun perbub yang bisa menjadi payung hukum yang spesifik mengatur terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi seperti d Garut hanya berdasar Perda K3 dan Perbub No. 115. Tentang pemanfaatan Aset milik daerah sehingga mengakibatkan tidak bisa bertindak secara optimal dalam mengelola problem jaringan telekomunikasi yang semerawut sementara dilain pihak banyak provider perusahaan jasa telekomunikasi banyak yang nakal memanfaatkan celah kelemahan regulasi mereka meraup keuntungan d daerah dan masyarakat Garut ungkap Asep Mulyana Ketua Umum DPP GAPERMAS.
Menanggapi hal itu pemerintah Kabupaten Garut menurut Asda II Dedi Mulyadi Mulyadi Menyatakan Bahwa kami juga sudah merasa jengkel dengan kondisi kesemrawutan jaringan dan banyaknya keluhan dari masyarakat tentang kesemrawutan atau pajurawet (istilah Sunda) jaringan kabel hingga terjadinya kecelakaan akibat jaringan kabel Ungkap Dedi
Selain itu Dedi mengungkapkan bahwa problem ini sedang ditangani oleh Pemda Garut dimulai dari Pendataan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Penertiban jaringan hingga pembahasan terkait regulasi yang bisa mengatur sebagai payung hukum dan pada tahap ini kamipun Pemda Garut sudah melakukan MoU dengan Asosiasi Pengusaha Jasa telekomunikasi (APJATEL) terkait Pengelolaan telekomunikasi namun ini baru pada tahap penanganan secara reaktif mengingat beberapa kendala regulasi . Kita akan berbenah berkonsolidasi termasuk konsultasi dengan pihak Komdigi ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Dindin Elfajr Bendum GAPERMAS mendesak Pemda Garut agar segera membuat regulasi terutama Perda dan Perbup yang lebih spesifik mengatur tata kelola Usaha dan jaringan telekomunikasi mengingat jaringan telekomunikasi di Garut sudah menjadi problem yang harus segara ditangani selain itu Perda dan perbub bisa menjadi landasan Hukum bagi semua pihak..ungkapnya









