oleh

URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte

POLEWALI MANDAR, Discoverynews.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Polda Sulawesi Barat, mengamankan seorang pria berinisial Herman (44) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit handphone merek OPPO A57 berwarna hitam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/427/X/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 15 Oktober 2026. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Muh. Mahdin FS (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan personel URC di lapangan. Petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Madatte.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel URC Sat Reskrim Polres Polman segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga. Upaya tersebut membuahkan hasil hingga terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna hitam milik korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam interogasi awal, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku datang untuk mengisi daya aki. Saat berada di lokasi, ia melihat korban sedang berbaring, sementara handphone milik korban tergeletak di lantai.

Melihat situasi tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk mengambil handphone tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Setelah mengambil barang itu, terduga pelaku mengaku membawa dan menyimpannya di rumah. Ia juga mengakui telah mencabut kartu SIM dari handphone tersebut setelah tiba di rumahnya.

Baca Juga  Sorot Kinerja Polres Tebo, Chandra Makkawaru Desak Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penyerangan Rumah Warga Tebo Ilir

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban.

Pengamanan terduga pelaku dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Polman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mendalami kasus tersebut dan melengkapi proses penyidikan.

Polres Polman mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, termasuk dengan menjaga barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan.

Hingga proses hukum berjalan, Herman tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar