oleh

Dua Terdakwa Dana Hiba Mujahidn Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Kasus Hibah Mujahidin Tetap Lanjut

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi memberikan ketegangan baru dalam pusaran penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Langkah tegas ini diambil untuk memutus berbagai prasangka publik yang berkembang liar setelah beredar kabar mengenai lepasnya para tersangka dari jeruji besi.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjamin penuh bahwa seluruh rangkaian proses hukum perkara penyelewengan dana pembangunan tersebut akan terus melaju tanpa hambatan di meja hijau demi menuntaskan keadilan.

Langkah pengusutan hukum ini berada di bawah sorotan tajam masyarakat tepat pada hari Minggu, 18 Oktober 2026, tak lama setelah dinamika penahanan para terdakwa mengalami babak baru.

Peristiwa penting yang memicu perhatian publik tersebut berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak.

Keputusan pihak kejaksaan untuk menyampaikan pernyataan resmi ini menjadi momentum krusial guna meluruskan simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat luas mengenai nasib penanganan skandal hibah tersebut.

Kepanikan dan tanda tanya publik berawal dari kronologi habisnya masa penahanan sah terhadap dua terdakwa utama, yaitu Ismuni dan Mulyadi, yang resmi berakhir pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026.

Berdasarkan aturan hukum acara pidana yang berlaku ketat di Indonesia, kedua terdakwa secara otomatis harus dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau mengalami status Bebas Demi Hukum.

Situasi ini terjadi secara sistematis karena batas waktu penahanan yang diizinkan undang-undang telah lampau tanpa adanya penambahan surat perintah perpanjangan penahanan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Guna meredam spekulasi yang menyesatkan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, tampil sebagai narasumber utama untuk memberikan kepastian hukum kepada publik.

Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan secara mendalam batasan yuridis di balik keluarnya kedua terdakwa dari tahanan.

Baca Juga  Sopir Mobil Boks Tabrak Lari Maut Jelimpo Landak, Diringkus Polisi Usai Warga Blokade Jalan Raya

Ia mengimbau masyarakat agar mampu membedakan antara masa penahanan fisik yang habis dengan proses peradilan pidana yang sedang berjalan, sehingga tidak tercipta opini menyesatkan seolah-olah kasus tersebut dihentikan begitu saja oleh penyidik.

Narasumber menegaskan secara lugas bahwa status Bebas Demi Hukum yang didapatkan oleh Ismuni dan Mulyadi sama sekali tidak membuat perkara pidana mereka dihentikan, apalagi menandakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersih dari segala tuntutan.

Proses persidangan perkara korupsi ini dipastikan tetap terus berjalan di pengadilan sebagaimana mestinya.

Perubahan signifikan yang terjadi hanyalah pada ranah status penahanan fisik, di mana para terdakwa kini tidak lagi mendekam di balik sel penjara selama proses pembuktian berlangsung.

Lebih lanjut, pembuktian mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan para terdakwa akan diuji secara terbuka dan transparan di hadapan majelis hakim pengadilan.

Seluruh dalil tuduhan yang tertuang di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan dari pihak terdakwa akan dibedah berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti sah yang dihadirkan.

Pihak kejaksaan meyakini bahwa persidangan adalah satu-satunya arena hukum yang sah untuk menguji bobot kejahatan korupsi dana hibah tersebut secara objektif.

Sebagai penutup, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjamin akan terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati penuh seluruh hak-hak hukum kedua terdakwa sepanjang proses peradilan bergulir.

Korps adhyaksa memastikan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas hingga dijatuhkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penegakan hukum dipastikan tetap berdiri kokoh tanpa memihak demi mengembalikan kepastian hukum atas penggunaan dana hibah pembangunan di Kalimantan Barat. ( R )