Gowa,discoverynews.id – Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru setelah muncul informasi mengenai terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Keputusan yang disebut diterbitkan pada Rabu (14/10/2026) itu sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam dinamika politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa yang selama beberapa bulan terakhir diwarnai proses penyelidikan DPRD, penggunaan hak angket, hak menyatakan pendapat, hingga pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabar mengenai terbitnya SK Mendagri pertama kali diperoleh Harian Fajar dari seorang sumber pada Rabu (14/10/2026). Sumber tersebut menyebut dokumen penunjukan pelaksana tugas kepala daerah telah tersedia.
“Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa,” ujar sumber FAJAR, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, informasi mengenai isi lengkap keputusan, nomor SK, serta waktu pelaksanaan serah terima tugas masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Jika keputusan tersebut telah berlaku, Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas pemerintahan sebagai pelaksana tugas bupati sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan kepemimpinan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta stabilitas politik di Kabupaten Gowa.
Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa
Proses yang berujung pada usulan pemberhentian Husniah bermula ketika DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026.
Pembentukan pansus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik kemudian masuk dalam agenda pemeriksaan.
Terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi perhatian pansus, yakni pencabutan beasiswa pendidikan doktoral, dugaan pemberian fee dalam proyek pengadaan seragam sekolah, serta dugaan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan hubungan pribadi Husniah dan konsultan politiknya, Muh Basri, yang dikenal dengan sebutan Om Bas atau Basri Kajang.
Ketiga persoalan tersebut menjadi bahan pendalaman anggota pansus melalui permintaan dokumen, pengumpulan informasi, serta pemanggilan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, sekitar 20 saksi dilaporkan telah dimintai keterangan. Mereka dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi objek penyelidikan.
Nama Muh Basri turut menjadi perhatian dalam proses tersebut. Ia disebut tidak memenuhi tiga kali undangan yang disampaikan pansus untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Husniah menghadiri persidangan pansus pada 14 Juli 2026. Namun, kehadirannya tidak berlangsung lama. Setelah memberikan keterangan singkat, ia meninggalkan forum pemeriksaan.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan di DPRD Gowa yang kemudian berlanjut pada penggunaan mekanisme hak menyatakan pendapat.
Kendati demikian, berbagai dugaan yang muncul selama pemeriksaan pansus tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana atau pelanggaran yang telah terbukti secara hukum. Setiap persoalan tetap harus ditempatkan sesuai hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.
DPRD Bawa Perkara ke Mahkamah Agung
Setelah melalui rangkaian pembahasan internal, DPRD Gowa melanjutkan proses melalui mekanisme hak menyatakan pendapat yang berkaitan dengan usulan pemberhentian kepala daerah.
Mekanisme tersebut merupakan salah satu instrumen konstitusional yang tersedia bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.
Usulan pemberhentian selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pemeriksaan dan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026, Mahkamah Agung disebut mengabulkan permohonan DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pemberhentian Husniah. Namun, putusan mengenai pendapat DPRD dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah perlu dibedakan dari putusan pengadilan pidana.
Dengan adanya putusan MA, DPRD Gowa kemudian melanjutkan proses administrasi pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Pada 5 Oktober 2026, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses politik dan hukum yang telah berlangsung sejak pembentukan pansus pada Mei 2026.
Rentetan proses itu akhirnya memasuki perkembangan baru setelah muncul informasi mengenai penerbitan SK Mendagri pada 14 Oktober 2026.
Darmawangsyah Ditunjuk Jalankan Pemerintahan
Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa menandai perubahan dalam pelaksanaan kepemimpinan pemerintahan daerah.
Sebagai wakil bupati, Darmawangsyah sebelumnya mendampingi Husniah dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa. Dengan adanya informasi penunjukan sebagai pelaksana tugas, ia disebut akan mengambil alih pelaksanaan tugas kepala daerah sesuai keputusan pemerintah pusat.
Pergantian pelaksana tugas kepala daerah menjadi perhatian karena pemerintahan kabupaten tetap harus berjalan di tengah proses politik dan hukum yang berlangsung.
Berbagai agenda pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi masyarakat, pengelolaan anggaran daerah, pembangunan infrastruktur, hingga koordinasi dengan organisasi perangkat daerah, memerlukan kesinambungan kepemimpinan.
Di sisi lain, kepastian mengenai status jabatan kepala daerah juga menjadi penting agar pelaksanaan kewenangan pemerintahan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Karena itu, kejelasan mengenai isi keputusan Mendagri, tanggal mulai berlakunya keputusan, serta batas kewenangan pelaksana tugas menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.
Husniah Sempat Nyatakan Tempuh Jalur Hukum
Sebelum muncul informasi mengenai terbitnya SK Mendagri, Husniah telah menyampaikan rencana untuk menempuh langkah hukum menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa.
Ia mempersoalkan proses penyampaian surat yang berkaitan dengan kesempatan memberikan tanggapan dalam perkara tersebut.
Persoalan itu menjadi salah satu hal yang disoroti Husniah setelah putusan MA diterbitkan.
Rencana menempuh langkah hukum menunjukkan bahwa proses pemberhentian tersebut masih berpotensi memiliki perkembangan lanjutan, terutama berkaitan dengan upaya hukum yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, belum terdapat informasi dalam bahan yang tersedia mengenai langkah hukum apa yang telah secara resmi diajukan Husniah setelah penerbitan SK Mendagri.
Perkembangan tersebut juga perlu dibedakan antara proses hukum yang telah menghasilkan putusan, keputusan administratif pemerintah pusat, dan kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak yang berkepentingan.
Pemerintahan Gowa Memasuki Babak Baru
Perjalanan panjang proses pemberhentian Husniah memperlihatkan bagaimana mekanisme pengawasan DPRD dapat berkembang menjadi proses hukum dan administrasi pemerintahan di tingkat pusat.
Dimulai dari pembentukan Pansus Hak Angket pada 26 Mei 2026, pemeriksaan sejumlah saksi, penggunaan hak menyatakan pendapat, hingga putusan Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026, seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa.
Penandatanganan surat usulan pemberhentian oleh pimpinan DPRD pada 5 Oktober kemudian disusul informasi terbitnya keputusan Mendagri sembilan hari setelahnya.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk kepastian penugasan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa dan kelanjutan langkah hukum yang sebelumnya disampaikan Husniah.
Di tengah perubahan kepemimpinan, kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Perubahan pada tingkat kepala daerah diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, DPRD Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pihak Husniah masih diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan terbaru tersebut.
Dengan munculnya informasi penerbitan SK pemberhentian pada 14 Oktober 2026, polemik kepemimpinan Kabupaten Gowa memasuki tahapan baru. Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pergantian pelaksana tugas bupati, tetapi juga pada kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan daerah ke depan













