Kabupaten Cirebon, discoverynews.id – Salah satu penyebab langkanya BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Bio Solar di Indonesia, khususnya di Wilayah Kabupaten Cirebon diduga salah satunya akibat ulah dari para oknum penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar diwilayah SPBU setempat. Seperti halnya terjadi di SPBU 34.451.51 Desa Kalisapu Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. Senin (19/10/2026).
Dengan bermodalkan barcode dari para nelayan setempat Obik warga Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati berhasil mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan delapan buah drigen ukuran 30 liter di SPBU tersebut di dapat dari barcode nelayan yang menguasakan kepada dirinya dengan alibi membantu kerabatnya yang berprofesi sebagai nelayan yang tidak memiliki modal usaha untuk berlayar mencari ikan di laut.
“Niat saya membantu para nelayan khusus kerabat dekat saja mas, saya kasihan melihat mereka yang seharusnya berangkat berlayar/melaut mencari ikan di laut tapi gak punya modal untuk beli bahan bakar untuk perahunya padahal saat ini musim sedang ramai para nelayan untuk melaut”. Ujar Obik.
Obik menjelaskan bahwa pola pembayarannya itu ketika mereka sudah mendapatkan hasil dari hasil menjual ikan di tempat pelelangan ikan baru para nelayan bayar dengan jumlah nominal yang telah disepakati bersama dan menghitung berapa jumlah BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terpakai oleh para nelayan ketika melaut.
“Terus terang saya pribadi untung perliter Rp.7700/liter namun keuntungan tersebut tidak langsung di dapat secara cash, para nelayan kita berikan terlebih dahulu bahan bakar Solarnya ketika pulang melaut dan hasil tangkapannya laku terjual baru ada itung – itungannya mas dan itupun tidak langsung lunas ada yang di cicil juga karena hasil tangkapannya kurang atau lagi sepi tidak dapat keuntungan”. Pungkasnya.
Sementara itu Aep selaku Wakil Pengawas SPBU 34.451.51 Desa Kalisapu Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon menjelaskan, bahwa pihak manajemen tidak bisa melarang warga yang mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan menggunakan barcode milik para nelayan dengan jumlah lebih dari yang ditentukan dikarenakan mereka mengantongi surat kuasa dari pemilik barcode.
“Sebenarnya jatah pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar para nelayan untuk mengisi di SPBU Kami itu sekitar 30 liter/hari/orang, namun terkadang mereka menguasakan kepada seseorang untuk diwakilkan dalam proses pengisian tersebut dengan dibekali surat kuasa dari pemilik barcode nelayan itu sendiri, jadi kita tidak gak bisa menolaknya”ujar Aep.
Menurut keterangan Aep kewenangannya dalam proses pengawasan hanya sebatas dilingkungan dalam SPBU saja, diluar dari lingkungan SPBU bukan merupakan kewenangannya.
“Kewenangan pengawasan saya terbatas mas hanya sebatas dilingkungan dalam SPBU saja, adapun adanya dugaan penyalahgunaan dan yang lainnya bukan merupakan kewenangan saya mas”. Pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga, dikarenakan permohonan klarifikasi wajib menggunakan surat menyurat menurut keterangan pihak keamanan kantor PT. Pertamina Patra Niaga, jalan raya Tuparev Kedawung Cirebon.
(Sendi)
















