TASIKMALAYA, Discoverynews.id — Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) menggelar audiensi dengan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan penelusuran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pemasangan tanda pemberitahuan atau handtag pada kendaraan yang berdasarkan data tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat permohonan Fortabes Nomor 03.175/FTBS/IX/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, FORTABES meminta penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan petugas, prosedur pelaksanaan, tujuan pemasangan handtag, serta perlindungan hak masyarakat dalam penerapan kebijakan tersebut.
Fortabes menegaskan bahwa upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah penting. Namun, kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus disertai keterbukaan informasi, kepastian prosedur, serta penerapan aturan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
UPTD P3DW: Handtag Bukan Sanksi Langsung
Dalam audiensi tersebut, Eri Anggoro Kasih, S.Hut., M.Si., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD P3DW (Samsat) Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa penelusuran tunggakan PKB merupakan bagian dari upaya intensifikasi penerimaan pajak yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Menurut Eri, petugas menggunakan aplikasi pada telepon genggam untuk memeriksa data kendaraan. Penelusuran dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk tempat parkir umum maupun lokasi lain yang memungkinkan ditemukannya kendaraan dengan tunggakan pajak.
Kendaraan yang berdasarkan hasil pemeriksaan data teridentifikasi memiliki tunggakan kemudian diberikan tanda pemberitahuan berupa handtag. Pemilik kendaraan diimbau memeriksa status kewajibannya dan melakukan pembayaran melalui Kantor Bersama Samsat atau layanan resmi lainnya.
Pihak UPTD P3DW menegaskan bahwa pemasangan handtag dimaksudkan sebagai pengingat, bukan sebagai bentuk sanksi langsung kepada pemilik kendaraan.
“Pelaksanaan penelusuran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari upaya Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemasangan handtag bertujuan mengingatkan pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran,” jelas Eri.
Ia juga menyampaikan bahwa tanda pemberitahuan tersebut tidak mencantumkan nomor polisi, nama pemilik, maupun identitas pribadi lainnya. Isinya berupa imbauan agar pemilik kendaraan memperhatikan kewajiban pembayaran pajak.
“Perlu kami tegaskan bahwa handtag tersebut bukan merupakan sanksi langsung. Kami tidak bermaksud mempermalukan siapa pun, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pelaksanaannya kami upayakan tetap mengedepankan sikap sopan, profesional, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan di lapangan, UPTD P3DW mengakui adanya keterbatasan jumlah personel. Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan dapat langsung diberikan tanda pemberitahuan.
“Kami juga mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan menghadapi keterbatasan jumlah personel. Karena itu, ada kendaraan yang telah diberikan tanda pemberitahuan dan ada pula yang terlewat. Sosialisasi juga terus dilakukan melalui media sosial agar masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” jelas Eri.
Adapun untuk kendaraan milik pemerintah daerah, pihak UPTD menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran pajak disampaikan melalui surat kepada pihak yang menangani aset pemerintah daerah.
Fortabes Minta Transparansi dan Kesetaraan Kepatuhan
Sementara itu, Fortabes menyampaikan bahwa audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah ataupun membenarkan tindakan wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Fortabes ingin memastikan bahwa upaya peningkatan pendapatan daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan prosedur yang jelas serta menghormati hak masyarakat.
Ketua Fortabes Riyan Nurfalah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan harus dibangun melalui penerapan aturan yang konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pemerintah.
“Kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, dukungan tersebut bukan berarti kami akan menutup mata terhadap prosedur yang perlu diperjelas. Setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat harus memiliki dasar hukum yang terang, kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme pelaksanaan yang terbuka,” tegas Riyan.
Menurutnya, penjelasan bahwa handtag hanya merupakan tanda pengingat perlu diikuti dengan informasi yang memadai mengenai mekanisme verifikasi data, tata cara pemasangan, serta langkah penyelesaian apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian data atau merasa telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Jangan sampai masyarakat menemukan handtag pada kendaraannya, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai data tunggakan yang menjadi dasar penandaan. Pemerintah harus memastikan adanya saluran klarifikasi yang mudah diakses, sehingga apabila terjadi kekeliruan, masyarakat tidak dibiarkan kebingungan dan memiliki kepastian untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Riyan juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan kewajiban perpajakan, termasuk terhadap kendaraan milik instansi pemerintah daerah.
“Ketika masyarakat terus didorong untuk taat membayar pajak, bagaimana dengan kendaraan dinas atau aset pemerintah daerah yang kewajiban pajaknya belum terpenuhi? Apakah standar kepatuhannya sama? Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka, bukan untuk menuduh pihak mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan berlaku bagi seluruh wajib pajak,” katanya.
Ia menegaskan, kepatuhan tidak boleh hanya menjadi tuntutan terhadap masyarakat, sementara persoalan kepatuhan pada aset milik pemerintah tidak memperoleh perhatian yang sepadan.
“Jangan sampai masyarakat merasa hanya mereka yang terus digenjot untuk memenuhi kewajiban, sedangkan kepatuhan kendaraan milik pemerintah tidak dijelaskan secara transparan. Kalau aturan berlaku bagi masyarakat, maka pemenuhan kewajiban oleh instansi pemerintah juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Ini menyangkut konsistensi penegakan aturan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
FORTABES Siapkan Tindak Lanjut Melalui RDPU DPRD
Meski audiensi telah dilaksanakan, Fortabes menyatakan persoalan tersebut belum berhenti pada pertemuan dengan UPTD P3DW. Organisasi tersebut berencana menindaklanjuti hasil audiensi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Fortabes juga mendorong kehadiran Kepala UPTD P3DW Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pelaksanaan penelusuran tunggakan, mekanisme pemasangan handtag, prosedur verifikasi data, serta kepatuhan pembayaran pajak kendaraan milik instansi pemerintah.
Menurut Fortabes, forum RDPU penting untuk memastikan bahwa pertanyaan dan catatan yang muncul dalam audiensi memperoleh tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar berhenti pada penyampaian penjelasan secara lisan.
“Kami akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan mendorong RDPU bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta Kepala UPTD P3DW hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka, terukur, dan menghasilkan kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur pelaksanaan, mekanisme pengaduan, serta penerapan kewajiban pajak yang adil,” tegas Riyan.
Ia menambahkan, Fortabes tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong adanya penjelasan menyeluruh dan evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan prosedur yang perlu diperbaiki.
“Jangan sampai ketika masyarakat diminta taat, pertanyaan masyarakat justru berhenti tanpa jawaban yang memadai. Kami ingin ada keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika mekanismenya sudah sesuai aturan, silakan jelaskan dasar dan prosedurnya secara terbuka. Jika masih ada kekurangan, harus ada evaluasi dan perbaikan. Jangan biarkan masyarakat menanggung kebingungan akibat kebijakan yang belum dipahami secara utuh,” ujarnya.
Riyan menegaskan bahwa langkah Fortabes melalui RDPU bukanlah upaya untuk mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar pemasangan tanda pada kendaraan. Yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan dijalankan, bagaimana data diverifikasi, bagaimana masyarakat memperoleh hak klarifikasi, dan bagaimana pemerintah memberikan contoh kepatuhan. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Bahas Skema Bagi Hasil Pajak Kendaraan
Dalam audiensi tersebut, pihak UPTD P3DW turut menjelaskan skema bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang memberikan bagian kepada pemerintah kabupaten.
Menurut penjelasan pihak UPTD dalam pertemuan itu, Kabupaten Tasikmalaya memperoleh bagian sebesar 40 persen dari penerimaan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil tersebut. Sebagai ilustrasi, pembayaran pajak sebesar Rp100.000 disebut menghasilkan bagian Rp40.000 untuk pemerintah kabupaten dan Rp60.000 untuk pemerintah provinsi.
Meski demikian, angka tersebut merupakan ilustrasi yang disampaikan dalam audiensi dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menghitung pembagian setiap jenis penerimaan pajak. Besaran, dasar penghitungan, dan mekanisme penyaluran tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi pengingat bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu dibarengi dengan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Dorong Pelayanan Pajak yang Terbuka dan Berkeadilan
Fortabes berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi mengenai kewajiban pajak perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai validitas data, mekanisme klarifikasi yang mudah, serta penanganan pengaduan yang jelas.
Masyarakat juga diimbau proaktif memeriksa status pajak kendaraannya melalui saluran resmi dan memenuhi kewajiban apabila memang terdapat tunggakan.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan memastikan setiap tindakan petugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Apabila terdapat keberatan atau ketidaksesuaian data, wajib pajak perlu memperoleh ruang untuk meminta penjelasan dan melakukan koreksi melalui mekanisme yang tersedia.
Pada akhirnya, keberhasilan peningkatan penerimaan daerah tidak semata-mata diukur dari besarnya pajak yang terkumpul. Kepercayaan masyarakat, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan konsistensi penerapan aturan juga menjadi bagian penting dari keberhasilan pelayanan publik.
Melalui rencana tindak lanjut ke RDPU DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Fortabes berharap persoalan tersebut memperoleh pembahasan yang lebih komprehensif sehingga kebijakan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat berjalan secara proporsional, profesional, dan berkeadilan.
Fortabes menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan, sekaligus mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (UR)










