PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Aksi unjuk rasa mahasiswa di Pontianak, Kalimantan Barat, berujung pada ancaman jalur hukum dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hery Kurdy.
Gelombang protes yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026 tersebut menuntut Partai Nasdem untuk mencopot Hery dari jabatannya di kursi DPRD Kalbar lantaran sang legislator dituduh terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba serta tindak pidana pencucian uang. Tak terima atas tuduhan yang dinilainya tidak berdasar, legislator dari Partai Nasdem ini pun menegaskan langkah hukum yang akan diambilnya.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Hery Kurdy secara tegas menyatakan akan mempidanakan para oknum pendemo yang diduga kuat merupakan massa bayaran pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Hery mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kelompok mahasiswa terpelajar yang dinilainya telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan begitu saja mempercayai narasi fitnah yang disebarkan.
Menurut kronologinya, gelombang tuduhan tersebut berakar dari proses hukum yang sebenarnya sudah berjalan di pihak kepolisian.
Hery menjelaskan bahwa dalang penyebar fitnah utama terhadap dirinya sebenarnya telah berhasil ditangani oleh Polda Kalbar dan statusnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, handphone milik tersangka pelaku dikabarkan telah disita oleh aparat sehingga pergerakannya untuk menyebarkan isu bohong secara langsung kini telah terkunci rapat.
Lantaran pelaku utama sudah tak bisa bergerak lagi, Hery menduga sang penyokong dana atau pembiaya beralih memanfaatkan mahasiswa untuk terus menyebarkan rumor bohong.
Ia sangat menyayangkan hal tersebut karena sebagai kalangan terpelajar, mahasiswa seharusnya mampu menyaring fakta dan tidak ikut menyebarkan fitnah di tengah proses hukum yang sedang diselidiki lebih lanjut oleh Polda Kalbar. (R)










