oleh

Kapolres Majene Pimpin Upacara PTDH, Anggota Polri Terlibat Narkotika Kehilangan Status Kedinasan

MAJENE. Discoverynews.id — Komitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri kembali ditegaskan Polres Majene. Seorang personel berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Abdul Kadir, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pemberhentian tersebut ditandai dengan pelaksanaan upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolres Majene, Selasa (20/10/2026). Upacara dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K., M.M., berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor: Kep/199/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Dalam amanatnya, AKBP Muhammad Amiruddin menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi Polri. Setiap personel harus memahami bahwa status sebagai anggota kepolisian melekat dengan tanggung jawab besar untuk menaati peraturan, menjaga etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polri sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan pembinaan personel dalam institusi Polri,” ujar AKBP Muhammad Amiruddin.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh anggota Polres Majene. Ia mengingatkan agar setiap personel senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan nama baik institusi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kapolres juga menekankan pentingnya melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota diminta tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku karena pelanggaran terhadap aturan dapat berdampak serius terhadap karier dan status kedinasan.

“Jadikanlah setiap peristiwa yang terjadi sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali dan kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Majene, IPTU Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa personel yang diberhentikan adalah Abdul Kadir, berpangkat Aipda dengan NRP 76080881, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Majene.

Baca Juga  Truk Tangki Diduga Langsir Solar Subsidi di Makassar

Menurut IPTU Slamet Riyadi, keputusan PTDH tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut berkaitan dengan keterlibatan Abdul Kadir dalam penyalahgunaan narkotika.

Pelaksanaan upacara PTDH ini menjadi penegasan bahwa penegakan disiplin dan kode etik berlaku bagi setiap personel Polri. Langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa integritas, moralitas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Melalui penegakan aturan tersebut, Polres Majene menegaskan komitmennya untuk membangun sumber daya manusia Polri yang disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar