oleh

Lanting Emas Ilegal di Sungai Sekayam Digerebek, Pemilik Pasrah Diangkut Polisi

KALBAR SANGGAU,Discoverynews.id ~ Praktik penambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau kembali terkuak setelah aparat kepolisian menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di aliran Sungai Sekayam, RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Pengungkapan berawal dari laporan warga setempat yang resah, hingga akhirnya personel Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., bergerak cepat mendatangi lokasi pada pukul 15.00 WIB untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan menghentikan aktivitas merusak tersebut.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial LN berusia 55 tahun, warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, yang tertangkap tangan tengah beraktivitas sebagai pemilik lanting pengolahan emas tanpa izin.

Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan beserta seperangkat alat pengolahan hasil pertambangan emas ilegal yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti utama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memelihara ketertiban serta meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat tambang liar.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa jajarannya akan selalu merespons cepat setiap masukan dari warga dan menindak tegas praktik ilegal yang melanggar hukum, sembari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Guna menjalani proses pemeriksaan awal, terduga pelaku LN beserta barang bukti dan para saksi langsung digelandang ke Mapolsek Sekayam sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan secara resmi kepada Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sanggau.

Kepolisian kini fokus menyiapkan administrasi penyidikan, melakukan pengembangan kasus, serta melengkapi berkas tindak pidana guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

Baca Juga  Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Kepolisian memastikan seluruh tahapan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terukur berdasarkan pemenuhan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum di wilayah Kabupaten Sanggau untuk terus memperketat pengawasan dan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem sungai dan mengganggu kondusivitas keamanan masyarakat. (R)