Maluku,Discoverynews.id-Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Nataniel Laimheriwa, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Arwala.
Surat bertanda nomor B-256/Q.1.18.8/Fd.2/10/2026, tertanggal 15 Oktober 2026, meminta kehadiran Nataniel Laimheriwa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli pada hari Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIT.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli sekaligus Selaku Penyidik, Jones Dirk Sahetapy, S.H.MH.disebutkan bahwa pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana Desa Arwala Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nomor PRIN-29A/Q.1.18.8/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Surat panggilan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Tiakur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Arsip.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Arwala ini telah dilaporkan warga sejak beberapa tahun lalu dan menjadi salah satu perhatian serius masyarakat di wilayah Kecamatan Wetar Timur. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Discoverynews.id akan terus memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini.










