oleh

Dugaan PETI di Hutan Bodi Buol Kembali Disorot, Aktivis Dorong Penjelasan Transparan dan Evaluasi Mabes Polri

 

SULTENG, BUOL. Discoverynews.id — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya 11 unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, disertai dugaan penebangan pohon untuk pembangunan basecamp dan talang.

 

Informasi tersebut belum sepenuhnya terverifikasi. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai jumlah alat berat, kondisi terkini lokasi, status kawasan hutan, tujuan pembangunan fasilitas, serta pihak yang bertanggung jawab.

 

Aktivis M. Fadli menyoroti persoalan ini. Menurutnya, jika benar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan masih berlangsung meskipun imbauan telah disampaikan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan aparat.

 

“Imbauan saja tidak cukup jika dugaan pelanggaran masih terjadi,” demikian inti kritik M. Fadli. Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar upaya pencegahan tidak berhenti pada imbauan.

 

Redaksi menerima informasi bahwa sekitar 11 unit alat berat diduga berkaitan dengan aktivitas yang mengakibatkan kawasan hutan Bodi mengalami kerusakan. Selain itu, terdapat dugaan penebangan pohon untuk membuka akses serta membangun basecamp dan talang yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan. Namun, informasi itu perlu diperiksa langsung. Kepemilikan alat berat atau keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

 

Pada Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah mengumumkan penemuan 22 unit ekskavator di Desa Bodi yang didalami dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas PETI. Informasi mengenai 11 unit alat berat yang kini disorot harus diverifikasi untuk memastikan apakah berkaitan dengan temuan sebelumnya atau merupakan unit yang berbeda. Perkembangan perkara perlu dijelaskan secara resmi agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

 

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, serta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan, perlu didorong memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan hutan Bodi. Publik patut mengetahui apakah dugaan penggunaan alat berat, penebangan pohon, serta pembangunan fasilitas pendukung pertambangan telah diperiksa dan apakah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Ditawari Rp80 Juta Pembungkam Asap: Kreator Medan Bongkar Tawaran Rahasia di Tengah Darurat Karhutla

 

Pertanyaan mengenai perlunya Mabes Polri turun tangan mengevaluasi penanganan perkara patut dijawab melalui penyelidikan yang transparan. Penanganan perkara tidak selalu harus diambil alih Mabes Polri, tetapi supervisi atau evaluasi dari tingkat pusat dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan objektif, seperti kendala penyidikan, kebutuhan pengawasan lebih luas, atau persoalan lintas wilayah.

 

Dugaan pertambangan tanpa izin dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau perusakan hutan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kehutanan dengan mempertimbangkan status kawasan, bentuk perbuatan, perizinan, dan bukti. Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan yang beredar, dan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum.

 

Dugaan PETI di kawasan hutan Bodi menyangkut perlindungan lingkungan dan kepastian hukum. Jika dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum; jika penyelidikan masih berlangsung, masyarakat membutuhkan penjelasan yang proporsional. Redaksi mendorong Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, dan Mabes Polri memberikan penjelasan resmi. Informasi mengenai 11 unit alat berat, dugaan penebangan pohon, serta pembangunan basecamp dan talang masih memerlukan verifikasi, dan redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Randy
Author: Randy