oleh

KOMNAS Perlindungan Anak Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak Usia 3 Tahun di Karawang, Desak Revisi UU SPPA dan Penerbitan Perppu

KARAWANG — Discoverynews Komnas Perlindungan Anak menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia 3 tahun di Karawang.

Menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, KOMNAS Perlindungan Anak menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus mendorong terpenuhinya hak korban atas perawatan medis, perlindungan, dan keadilan.

Sebagai langkah awal, KOMNAS Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), terutama untuk mengupayakan fasilitasi pembiayaan perawatan rumah sakit dan tindakan operasi yang telah dilakukan oleh RS Siloam.

Upaya ini diperlukan agar kebutuhan pemulihan korban dan beban yang dihadapi keluarga dapat memperoleh perhatian serta dukungan dari pihak-pihak terkait.

Bagi KOMNAS Perlindungan Anak, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

Karena itu, pemulihan kondisi anak, pendampingan keluarga, dan pencegahan risiko kekerasan lanjutan harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus.

KOMNAS Perlindungan Anak juga menyarankan agar korban dan keluarga memperoleh akses terhadap perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan ketentuan

dan persyaratan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan kebutuhan perlindungan, pendampingan, dan hak-hak korban dapat dinilai serta ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

Mendesak Revisi UU SPPA dan Penerbitan Perppu
Melihat rangkaian peristiwa kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini,

KOMNAS Perlindungan Anak memandang bahwa penanganan kasus per kasus perlu diikuti dengan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Atas dasar itu,

KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),

Dengan memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, pemulihan, dan akses terhadap keadilan menjadi bagian utama dalam pembaruan regulasi.

Baca Juga  Pemkab Garut Pastikan Kepastian Hukum Lahan Alun-Alun Limbangan

KOMNAS Perlindungan Anak juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus diarahkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan beserta keluarganya.

Usulan ini perlu dikaji dan ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang berlaku, dengan mempertimbangkan persyaratan kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dorongan tersebut bukan semata-mata respons terhadap satu kasus, melainkan seruan agar negara memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif,

koordinasi antarlembaga yang jelas, akses pemulihan yang memadai, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.

Negara Harus Hadir untuk Korban dan Keluarga

KOMNAS Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak korban kekerasan tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak peristiwa yang dialaminya seorang diri.

Negara harus hadir melalui pelayanan kesehatan, perlindungan fisik dan mental, pendampingan hukum, dukungan sosial, serta proses peradilan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Dalam penanganan kasus ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendorong seluruh pihak terkait untuk bekerja secara terkoordinasi, profesional, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mendorong koordinasi dengan lembaga terkait serta mengawal perkembangan penanganan kasus ini.

Harapannya, korban mendapatkan kesempatan terbaik untuk pulih, keluarga memperoleh dukungan yang dibutuhkan, dan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Perlindungan anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab bersama.

Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan dan setiap korban memperoleh haknya atas pemulihan serta keadilan.