oleh

Lima Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Maros

Maros,Discoverynews.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026. Petugas melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi cairan narkotika sintetis.

 

Tim operasional Satresnarkoba Polres Maros dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyiapkan dan mengemas cairan tersebut sebelum diedarkan.

 

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros.

 

Dalam proses pengembangan, petugas juga menemukan sebanyak 52 paket cairan yang diduga narkotika sintetis di sejumlah titik di wilayah Maros. Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan pola distribusi serta peran masing-masing orang yang diamankan.

 

Selain paket cairan tersebut, polisi menyita puluhan botol berisi cairan, sekitar 150 botol kaca kosong yang diduga disiapkan untuk digunakan, alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

 

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan kandungan cairan yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan

 

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria yang diamankan diduga memiliki peran dalam penempatan paket di sejumlah titik untuk selanjutnya diedarkan.

 

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan. Saat ini pelaku telah ditahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel,” kata Iptu Asri Arif, Rabu (21/10/2026).

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal bahan yang digunakan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.

 

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

 

Kelima pria tersebut beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna memastikan peran setiap pihak yang terlibat. Status hukum para terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.