CIANJUR, http://discoveryNews.id – Ada ironi yang menyelimuti peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Cianjur. Di saat ribuan santri di seluruh Indonesia merayakan Hari Santri Nasional ke-11 dengan tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, Cianjur yang menyandang julukan Kota Santri justru harus mencoreng namanya sendiri.
Tepat di hari bersejarah bagi dunia pesantren, Rabu (22/10/2026), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian H. Solihin dari jabatannya sebagai Kepala MAN 2 Pacet Cianjur.
Sanksi ini merupakan buntut dari laporan dugaan kasus asusila yang menyeret nama yang bersangkutan.
Kepala Kemenag Kabupaten Cianjur, Abdul Qohar Azij, membenarkan pencopotan tersebut.
Menurutnya, proses penanganan kasus ini berjalan cepat dan sesuai prosedur setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 14 Oktober 2026.
“Setelah menerima laporan pada 14 Oktober, kami langsung memanggil yang bersangkutan pada 15 Oktober 2026. Pemeriksaan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan bukti-bukti laporan yang ada,” jelas Abdul Qohar saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Hasil pemeriksaan internal tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilengkapi dengan barang bukti. Seluruh dokumen tersebut diserahkan ke Kanwil Kemenag Jabar untuk ditindaklanjuti, karena kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin untuk jabatan tersebut berada di tingkat Kanwil.
“Respons Kanwil memberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan fungsional guru. Dengan demikian, jabatan kepala madrasahnya juga otomatis berakhir,” tegasnya.
Abdul Qohar menambahkan, saat ini H. Solihin tidak lagi bertugas di madrasah. Ia ditarik dan ditugaskan sebagai pegawai pelaksana di Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Cianjur.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, jabatan Kepala MAN 2 Pacet yang sebelumnya diemban H. Solihin resmi berakhir,” pungkasnya.
Pencopotan di momen Hari Santri ini menjadi pengingat keras bahwa predikat Kota Santri bukan hanya soal julukan, melainkan soal tanggung jawab moral untuk menjaga marwah lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Hari Santri Nasional sendiri pertama kali ditetapkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Tahun 2026 ini merupakan peringatan ke-11, dan seharusnya menjadi momentum kebangkitan santri, bukan berita pencopotan kepala madrasah.
Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenag Jabar belum merilis detail sanksi tertulis, dan upaya konfirmasi kepada H. Solihin terkait status barunya masih terus dilakukan.
















