oleh

Viral di Cianjur: Rp 145 Juta Hasil Sewa Tanah Kas Desa Nagrak Masuk Rekening Pribadi Kades, Ini Aturan Yang Dilanggar

CIANJUR, discoveryNews.id – Jagat media sosial di Cianjur dihebohkan dengan unggahan akun “Tukang Baslub” yang menyoroti pengelolaan aset Desa Nagrak. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa uang hasil sewa tanah kas desa senilai Rp 145 juta diduga masuk ke rekening pribadi Kepala Desa (Kades), bukan ke Rekening Kas Desa. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan dan berpotensi pidana.

Lantas, mengapa uang sewa tanah kas desa yang masuk ke rekening pribadi dipermasalahkan? Dari penelusuran regulasi, setidaknya ada tiga aturan utama yang berpotensi dilanggar.

1. Wajib Masuk Kas Desa, Bukan Rekening Pribadi

Sesuai praktik umum pemerintahan desa dan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, hasil sewa bengkok atau tanah kas desa wajib dianggarkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) di dalam APBDes tahun berjalan.

Rekening yang sah untuk menampungnya adalah Rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa. Bukan atas nama pribadi Kades, istri Kades, apalagi atas nama CV atau pihak ketiga.

Jika dana tersebut tidak tercatat sebagai PADes, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa patut dipertanyakan.

2. Jangka Waktu dan Prosedur Sewa Dibatasi

Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri No. 1/2016 secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan aset desa berupa sewa tidak boleh merubah status kepemilikan. Jangka waktu sewa paling lama adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Artinya, jika ada praktik sewa lahan kas desa yang langsung dikontrak 10, 17, bahkan 30 tahun tanpa evaluasi berkala per 3 tahun, maka hal tersebut telah menyalahi prosedur.

Sebagai pembanding, kasus di Belitung dengan sewa 30 tahun senilai Rp 300 juta saja dinyatakan jelas melanggar Pasal 11 Permendagri tersebut.

Prosedur sah sewa aset desa menurut Permendagri No.1/2016 Pasal 11-12 wajib melalui:
• Penetapan aset desa
• Musyawarah Desa (Musdes)
• Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Peraturan Kepala Desa tentang tarif sewa
• Perjanjian tertulis yang memuat para pihak, objek, luas, besaran sewa, jangka waktu, serta hak dan kewajiban.

Baca Juga  Korban Gempa Kembar Venezuela Diprediksi Bisa Tembus 100.000 Jiwa, USGS Keluarkan Peringatan Serius

Jika salah satu poin tersebut, terutama Musdes, persetujuan BPD, dan Perkades tarif, tidak dipenuhi, maka proses sewanya cacat hukum.

3. Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jika uang yang seharusnya menjadi PADes masuk ke rekening pribadi dan tidak disetorkan ke Kas Desa, maka perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset desa.

Pengelolaan sewa tanah kas desa memang menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, perangkat desa dituntut untuk transparan.

Apa Yang Harus Dilakukan Warga Nagrak?

Menanggapi viralnya isu ini, warganet menyarankan beberapa langkah kontrol sosial yang bisa dilakukan warga Desa Nagrak:

1. Meminta BPD Desa Nagrak untuk membuka dokumen APBDes 2025/2026 dan mengecek apakah ada pos “Hasil Sewa Tanah Kas Desa Rp 145.000.000”.
2. Meminta bukti setor ke Rekening Kas Desa serta berita acara lelang atau proses sewa.
3. Jika tidak ada kejelasan, warga dapat melaporkan dengan bukti transfer ke rekening pribadi tersebut ke Inspektorat Kabupaten Cianjur.
4. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, laporan dapat diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Hingga berita ini diturunkan, discoveryNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Nagrak dan pihak BPD Desa Nagrak terkait kebenaran informasi tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Pihak Inspektorat Kabupaten Cianjur juga diharapkan turun tangan untuk melakukan audit guna memastikan pengelolaan aset Desa Nagrak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tomi Hendrawan
Author: Tomi Hendrawan