CIANJUR, DiscoveryNews.id – Polemik mobil Honda Brio Putih bernomor polisi F 1363 YF yang viral diberitakan media Ini Cianjur berbuntut panjang. Pihak leasing akhirnya buka suara dan memberikan perlawanan sengit. Jika sebelumnya diberitakan seolah terjadi aksi perampasan paksa di jalan, fakta di lapangan versi penagih berbanding terbalik 180 derajat.
Rekan-rekan dari pihak leasing menegaskan, tidak ada aksi pemaksaan maupun perampasan di lokasi kejadian.
“Rekan-rekan tidak memaksa atau mengambil mobil secara paksa. Justru kita dorong mobil tersebut dibawa ke Polsek Karangtengah, biar persuasif,” ungkap salah satu perwakilan leasing di lapangan.
Fakta kunci yang tak kalah penting, sebelum kuasa hukum Asep menelpon layanan darurat 110, pihak leasing terlebih dahulu sudah mendorong kendaraan untuk mediasi ke pihak kepolisian.
Langkah membawa kendaraan ke Polsek Karangtengah, menurut mereka, adalah prosedur paling aman dan beradab untuk menghindari kegaduhan di jalan. Tujuannya murni untuk musyawarah dan verifikasi dokumen secara baik-baik di hadapan aparat.
Ada Dugaan Titipan Mobil Oknum Pejabat?
Di balik sengketa Brio F 1363 YE putih ini, muncul informasi mengejutkan yang masih ditelusuri tim redaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, mobil tersebut diduga bukan milik murni pengguna di lapangan. Mobil itu disebut-sebut dititipkan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur berinisial Ibu Ririn yang diduga menjabat sebagai Kepala Bidang.
Penitipan mobil tersebut diduga kuat berkaitan dengan anaknya yang tersandung kasus narkoba. Mobil Brio itu diduga dijadikan sebagai jaminan agar sang anak bisa bebas dari proses hukum.
“Diduga Ibu Ririn menitipkan mobil karena anaknya tersandung kasus masalah narkoba, diduga mobil tersebut untuk jaminan supaya anak bisa bebas dari pihak kepolisian,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, tim http://discoveryNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Ibu Ririn terkait kebenaran dugaan tersebut. Kami menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kuasa Hukum: Itu Fitnah!
Klarifikasi paling keras datang dari Kuasa Hukum pihak leasing, Reni Setiawati, S.H., M.H. Ia mengaku geram dengan pemberitaan sepihak yang menyudutkan kliennya sebagai perampas.
Reni menegaskan, pemberitaan yang beredar tidak benar dan tidak berimbang.
“Bahwa pemberitaan yang di sana itu tidak benar. Rekan-rekan dari pihak leasing tidak mengintimidasi atau mengambil mobil. Kita secara baik-baik, kenapa kita dorong ke Polsek terdekat,” tegas Reni.
Ia pun menantang balik pihak pelapor untuk membuktikan tudingannya.
“Tolong buat pengacaranya, siapa rekan kita yang mengindikasikan mau merampas mobil? Saya geram dengar berita yang diberitakan oleh pihak dari Bapak Asep, seolah kita yang disudutkan. Bahwa berita itu fitnah!” pungkas Reni dengan nada tinggi.
Reni meminta semua media menerapkan prinsip cover both side agar tidak merugikan nama baik kliennya. Sementara itu, publik kini menunggu sikap netral dari Polsek Karangtengah untuk mengungkap status kepemilikan dan legalitas Brio F 1363 YE yang sebenarnya.










