oleh

Pascaoperasi Besar-besaran, Tim Gabungan Sulbar Kembali Buru Peredaran Rokok Ilegal

MAMUJU, Discoverynews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Kali ini, tim gabungan menyisir sejumlah kios dan toko di Kabupaten Mamuju, Rabu (21/10/2026), untuk memastikan para pedagang tidak kembali menjual rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan.

Operasi pengawasan tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar dan Satpol PP Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan rokok ilegal yang sebelumnya telah dilaksanakan di enam kabupaten di Sulawesi Barat.

Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, guna memutus rantai peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.

Penerimaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini difokuskan pada pemantauan terhadap para pedagang setelah operasi penindakan sebelumnya.

“Kali ini kita turun pengawasan, ‘kan sudah dilakukan penindakan, nah sekarang kami awasi apakah mereka masih menjual atau bagaimana, itu yang kami ingin ketahui,” jelas Dermawan.

Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan edukatif dengan memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai ketentuan peredaran rokok dan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Namun, pendekatan persuasif tersebut tidak berarti mengabaikan pelanggaran. Apabila ditemukan pedagang yang masih menjual rokok ilegal, petugas akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Bea dan Cukai, untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Namun, jika masih melanggar, bersama pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai, kami akan bertindak tegas bahkan menyita barang ilegal yang ditemukan,” tegasnya.

Baca Juga  Mediasi WhatsApp Berujung Denda Adat, Polsek Mambi Redam Konflik Warga

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, tim gabungan mendatangi sejumlah kios dan toko yang sebelumnya telah dipetakan sebagai sasaran pemeriksaan. Sedikitnya 16 toko berhasil didata, sementara pemilik toko yang terindikasi terkait peredaran rokok ilegal turut dicatat untuk kepentingan administrasi lebih lanjut.

Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok dengan kemasan tanpa pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai bekas, serta memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman pedagang dan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli, menjual, ataupun mengedarkan produk rokok.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, tidak hanya di Kabupaten Mamuju, tetapi juga di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi lokasi penjualan maupun gudang penyimpanan rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi pemerintah, aparat berwenang, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal diharapkan semakin efektif, sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar