Makassar,discoverynews.id — Tim Investigasi Media BahanaMerdeka menyoroti dugaan persoalan penguasaan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna putih yang disebut memiliki tunggakan pembiayaan dan diduga berkaitan dengan oknum di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan. Persoalan tersebut mencakup status pembiayaan kendaraan, perbedaan nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hingga informasi dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta yang disebut menjadi syarat pengembalian kendaraan kepada pihak debitur.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi BahanaMerdeka menyebutkan bahwa kendaraan tersebut memiliki nomor perjanjian kredit 5862400925. Berdasarkan keterangan pihak pembiayaan yang disampaikan kepada tim, angsuran kendaraan itu tercatat menunggak sejak 11 November 2024 dan belum dibayarkan kembali sejak tanggal tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kewajiban pembiayaan, keberadaan kendaraan, serta mekanisme penyelesaian persoalan antara pihak debitur dan perusahaan pembiayaan.
Sorotan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang senilai Rp80 juta sebagai syarat agar kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada debitur. Namun, informasi mengenai permintaan uang itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui bukti komunikasi, keterangan para pihak, serta klarifikasi dari pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hingga seluruh informasi dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
PERBEDAAN NOMOR POLISI JADI SOROTAN
Selain persoalan pembiayaan, Tim Investigasi BahanaMerdeka juga menyoroti penggunaan dua nomor polisi yang berbeda pada kendaraan tersebut.
Mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih itu dilaporkan menggunakan TNKB DD 8133 OG. Sementara itu, nomor yang diklaim sebagai nomor registrasi asli kendaraan adalah DW 8712 DB.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen registrasi resminya. Meski demikian, tim belum dapat memastikan penyebab penggunaan kedua nomor tersebut, termasuk apakah perbedaan itu berkaitan dengan perubahan administrasi, penggunaan pelat yang tidak sesuai, atau faktor lainnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen registrasi kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta data kendaraan pada instansi kepolisian yang berwenang.
Ketentuan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) mengatur kewajiban kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor yang digunakan dan data registrasi resmi, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang relevan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata-mata pada perbedaan informasi yang beredar.
TIM PEMBIAYAAN DAN INVESTIGASI MENGAKU DIMINTA MENINGGALKAN KANTOR BNN
Persoalan ini juga menjadi perhatian setelah Tim Investigasi BahanaMerdeka bersama perwakilan pihak pembiayaan mendatangi kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Manunggal 22, Makassar, untuk meminta penjelasan terkait kendaraan tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim, nama Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H., yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulawesi Selatan, turut dikaitkan dengan informasi mengenai kendaraan tersebut.
Selain itu, seorang bernama Fikri, yang disebut sebagai ajudannya, dikabarkan telah meminta tim datang ke kantor BNN untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi.
Berangkat dari informasi tersebut, tim bersama perwakilan pihak pembiayaan kemudian mendatangi kantor yang dimaksud. Kedatangan itu disebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai status kendaraan, menyampaikan persoalan pembiayaan, serta mencari kejelasan atas informasi yang berkembang.
Namun, menurut keterangan Tim Investigasi BahanaMerdeka, setelah meminta izin kepada petugas keamanan, mereka dihampiri dua orang yang disebut sebagai anggota BNN. Kedua orang tersebut dilaporkan meminta tim meninggalkan lokasi dengan alasan agar menunggu hingga hari Senin.
Tim mengaku telah menjelaskan bahwa kedatangan mereka sebelumnya dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dengan Fikri. Akan tetapi, menurut penuturan tim, salah seorang petugas menyatakan tidak memiliki urusan dengan ajudan tersebut.
Peristiwa itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi komunikasi internal, mekanisme penerimaan tamu, serta kepastian tindak lanjut atas rencana pertemuan yang disebut telah dikoordinasikan sebelumnya.
Meski demikian, kronologi tersebut masih bersumber dari keterangan tim yang hadir di lokasi. Penjelasan dari petugas keamanan, pihak yang disebut sebagai anggota BNN, Fikri, serta pejabat yang dikaitkan dengan persoalan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Belum terlaksananya pertemuan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghalangi klarifikasi ataupun menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan kendaraan tersebut. Hal itu perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.
INFORMASI KENDARAAN DIKAITKAN DENGAN BARANG BUKTI PERKARA NARKOTIKA
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi yang dihimpun tim mengenai dugaan keterkaitan kendaraan tersebut dengan barang bukti dalam perkara narkotika.
Dalam informasi yang diterima Tim Investigasi BahanaMerdeka, kendaraan itu disebut berkaitan dengan nomor jaminan fidusia W23.00416970.AH.05.01 Tahun 2024. Tim juga menerima informasi bahwa seseorang yang diduga menggunakan kendaraan tersebut disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan itu memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah kendaraan benar-benar telah ditetapkan sebagai barang bukti, perkara yang mendasarinya, serta siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab atas penyimpanan dan penguasaannya.
Status kendaraan sebagai objek pembiayaan, objek jaminan fidusia, atau barang bukti dalam suatu perkara merupakan hal yang perlu dibedakan. Masing-masing memiliki dasar dokumen, kewenangan, dan prosedur penanganan tersendiri.
Apabila kendaraan memang berkaitan dengan barang bukti perkara pidana, perlu dipastikan siapa yang menetapkan status tersebut, instansi yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta apakah terdapat dokumen resmi mengenai penitipan, penyitaan, atau pengelolaan kendaraan.
Informasi mengenai status DPO juga perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sebutan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada informasi lisan tanpa dukungan keterangan atau dokumen resmi yang dapat diperiksa.
Dengan demikian, hubungan antara kendaraan, persoalan pembiayaan, dan dugaan keterkaitannya dengan perkara narkotika belum dapat disimpulkan hanya dari informasi yang saat ini dihimpun tim.
DUGAAN PERMINTAAN RP80 JUTA PERLU DITELUSURI
Informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta menjadi salah satu bagian yang perlu memperoleh perhatian dalam penelusuran kasus ini.
Jika benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan pengembalian kendaraan, perlu diperjelas siapa yang menyampaikan permintaan tersebut, kepada siapa permintaan ditujukan, apa dasar permintaannya, serta apakah terdapat bukti komunikasi atau transaksi yang mendukung keterangan tersebut.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah nominal tersebut berkaitan dengan kewajiban pembiayaan yang sah, biaya lain yang memiliki dasar hukum, atau suatu permintaan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Perbedaan antara kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian dan dugaan permintaan uang oleh pihak tertentu harus dijelaskan secara hati-hati. Tanpa dokumen dan keterangan yang memadai, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa permintaan tersebut merupakan pungutan ilegal, pemerasan, ataupun bentuk pelanggaran lainnya.
Untuk itu, pihak pembiayaan dan pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi, dasar permintaan, serta mekanisme yang sebenarnya berlaku dalam proses pengembalian kendaraan.
Apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
BNN SULSEL PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Bagi Tim Investigasi BahanaMerdeka, sejumlah pertanyaan mendasar masih perlu dijawab untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan ini.
Pertama, bagaimana status resmi kendaraan Daihatsu Grand Max putih dengan nomor perjanjian kredit 5862400925 tersebut, termasuk kondisi pembiayaan dan pihak yang saat ini menguasainya?
Kedua, apa dasar penggunaan TNKB DD 8133 OG apabila nomor yang diklaim sebagai registrasi asli kendaraan adalah DW 8712 DB?
Ketiga, apakah benar terdapat komunikasi yang mengarahkan Tim Investigasi BahanaMerdeka dan perwakilan pihak pembiayaan untuk datang ke kantor BNN Sulawesi Selatan? Jika benar, siapa pihak yang mengoordinasikan pertemuan tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya?
Keempat, apakah terdapat hubungan resmi antara kendaraan itu dan penanganan barang bukti perkara narkotika, serta dokumen apa yang mendasari status tersebut?
Kelima, apa penjelasan pihak-pihak terkait mengenai informasi dugaan permintaan uang Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan pengembalian kendaraan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan dokumen, keterangan resmi, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat yang disebut, pihak yang dikaitkan sebagai ajudan, perusahaan pembiayaan, serta kepolisian akan membantu memperjelas duduk perkara.
MENUNGGU KLARIFIKASI DAN KEJELASAN STATUS KENDARAAN
Persoalan ini tidak hanya menyangkut tunggakan pembiayaan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi kendaraan, kepastian penguasaan aset, dan informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan penanganan perkara pidana.
Karena itu, penyelesaiannya perlu mengutamakan pemeriksaan dokumen, penelusuran kronologi, serta keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan pengetahuan langsung mengenai kendaraan tersebut.
Tim Investigasi BahanaMerdeka perlu memastikan bahwa setiap informasi yang akan dipublikasikan didukung bukti yang memadai dan telah dikonfirmasi kepada pihak terkait. Keterangan yang bersumber dari satu pihak harus dibedakan secara jelas dari fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Media juga perlu memberikan ruang yang layak bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, atau bantahan. Langkah tersebut penting agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan prematur sebelum seluruh fakta diperiksa.
Hingga status kendaraan, perbedaan nomor polisi, dugaan permintaan uang, serta informasi mengenai keterkaitannya dengan perkara narkotika memperoleh kejelasan, persoalan ini tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Publik berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai persoalan tersebut. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan tindakan yang perlu diambil harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Catatan: Sebelum diterbitkan, redaksi perlu melengkapi naskah ini dengan konfirmasi resmi dari BNN Sulawesi Selatan, pejabat dan pihak lain yang disebut, serta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan dan instansi terkait. Seluruh tuduhan yang belum terverifikasi harus tetap dinyatakan sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti.










