oleh

Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang, Seorang Pria Diamankan

Gowa,Discoverynews.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin, Satuan Samapta Polresta Gowa berhasil mengamankan sekitar 750 liter ballo di wilayah Bollangi 4, Dusun Parassui, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

 

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.58 Wita tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial AH (47), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah setempat. Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras tradisional yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti setiap laporan warga yang berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mengganggu ketenteraman lingkungan.

 

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa dua drum plastik yang berisi sekitar 350 liter ballo serta tujuh karung plastik berisi sekitar 400 liter ballo. Dengan demikian, total minuman keras tradisional yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 750 liter.

 

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Gowa untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan ballo tanpa izin di wilayah Kecamatan Pattallassang. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polresta Gowa dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

 

Tim yang dipimpin Ba Unit Tipiring Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad, Bripda Rahmat B, dan Bripda Kurniawan melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan minuman keras tradisional yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sebagaimana dilaporkan masyarakat.

 

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta seorang pria yang berada dalam penanganan perkara tersebut. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, AH mengakui keterlibatannya dalam aktivitas penjualan ballo tersebut. Ia menerangkan bahwa minuman keras tradisional itu diperoleh dari wilayah Desa Tassese dan Dusun Bollangi, Kabupaten Gowa.

 

Menurut keterangan awal yang disampaikan, ballo tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pengepul atau pemotor untuk selanjutnya didistribusikan ke beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pattallassang, Bontomarannu, Sungguminasa, hingga sejumlah daerah di Kota Makassar.

 

Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan minuman keras tradisional tersebut. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam mendeteksi dan menindaklanjuti berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa.

 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga, berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

 

“Polresta Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa izin maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta Gowa.

Baca Juga  Polda Sulbar Kawal Eksekusi Lahan Beru‑beru: Tegakkan Hukum dengan Pendekatan Humanis dan Damai

 

Ia menambahkan, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tidak dapat hanya mengandalkan peran kepolisian. Dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal tetap terjaga dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun gangguan ketertiban.

 

Kapolresta Gowa juga menekankan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah-langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pelayanan yang profesional dan humanis, serta upaya yang memberikan rasa aman bagi warga.

 

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan melalui tindakan nyata, pelayanan yang humanis, serta langkah-langkah yang memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, PS Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat. Respons cepat terhadap laporan warga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satuan Samapta dalam menjaga ketertiban serta mencegah berbagai aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia menjelaskan bahwa Satuan Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemantauan wilayah, serta upaya penegakan peraturan daerah sebagai langkah untuk mencegah peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

 

Menurutnya, kegiatan patroli dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mempersempit ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga menjadi bentuk respons kepolisian terhadap berbagai informasi dan keluhan yang disampaikan warga.

 

Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan interogasi awal terhadap pria yang diamankan serta mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001, dengan proses penanganan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polresta Gowa menegaskan bahwa setiap penanganan perkara akan dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Pengungkapan sekitar 750 liter ballo ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan bersama terhadap aktivitas peredaran minuman keras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kepedulian masyarakat dalam menyampaikan informasi menjadi salah satu unsur pendukung bagi aparat dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman.

 

Polresta Gowa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu ketenteraman di lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

Selain itu, masyarakat diharapkan terus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan masing-masing, membangun komunikasi yang baik dengan aparat setempat, serta bersama-sama mendukung upaya pencegahan berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

 

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polresta Gowa berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gowa dapat terus terpelihara. Upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, didukung partisipasi aktif masyarakat, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.

 

Polresta Gowa berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, serta melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum secara proporsional demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa. (*)