BENGKALIS —Discoverynews.id- Mandau: Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RS (19 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira pukul 23.10 WIB.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 16.15 WIB, di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pelapor MPS (43 tahun) mendapat kabar melalui telepon seluler dari anaknya, korban yang berinisial RPS, bahwa ia sedang dikeroyok oleh sekelompok orang di lokasi tersebut.
Pelapor segera menuju tempat kejadian dan berpapasan dengan anaknya di perjalanan. Keduanya kemudian bersama-sama menuju TKP dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku adalah RS, diduga bersama sekitar empat orang lainnya. Motif kekerasan bermula dari perselisihan paham antara korban dengan adik kandung tersangka, yang membuat tersangka merasa tidak senang dan emosi tersulut sehingga melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Penangkapan Tersangka
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, dan berhasil mengamankan tersangka RS. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik dan tidak dengan kekerasan fisik, apalagi terhadap anak-anak.
Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau Minggu, 25 Oktober 2026










