oleh

Operasi Patuh Kapuas 2026 Resmi Digelar di Pontianak Mulai Besok

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Warga Kota Pontianak dan sekitarnya diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara mulai esok hari.

Kepolisian Daerah setempat secara resmi akan menggelar razia besar-besaran melalui Operasi Patuh Kapuas 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh.

Operasi penertiban lalu lintas ini akan dilaksanakan mulai hari Senin, 26 Oktober hingga tanggal 8 November 2026 demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan operasi serentak ini, petugas kepolisian telah menetapkan sebanyak sebelas jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan di lapangan.

Sasaran tersebut mencakup berbagai bentuk kelalaian pengendara yang kerap memicu kecelakaan fatal, seperti tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, hingga kebiasaan berbahaya memainkan gawai saat sedang berkendara.

Selain pelanggaran dasar tersebut, petugas juga akan menindak tegas pengendara yang nekat menerobos lampu merah, melawan arus lalu lintas, serta menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengawasan ketat turut diberlakukan terhadap pelanggaran marka jalan, rambu lalu lintas, pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan resmi yang berlaku.

Fokus penertiban ini juga menyasar pelanggaran terkait kapasitas muatan dan ketertiban umum di area publik, seperti pengendara motor yang berboncengan melebihi ketentuan serta maraknya tindakan parkir sembarangan.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dipastikan akan menyasar kendaraan yang parkir di tempat terlarang, termasuk yang menggunakan fasilitas pejalan kaki di atas trotoar secara tidak sah.

Menghadapi masa penertiban yang berlangsung selama empat belas hari ke depan, seluruh pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat diminta untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat dan perlengkapan keselamatan.

Baca Juga  Perkara Perlawanan Eksekusi Sarwidi vs Wisye Weol Kembali Ditunda, PN Minahasa Utara Tetapkan Jadwal Baru

Kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi hukum, tetapi juga memastikan perjalanan selamat tanpa gangguan yang sebenarnya sangat bisa dihindari. (R)