oleh

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai, Polres Nias Perketat Tujuh Pelanggaran Prioritas

Gunungsitoli,DiscoveryNews.id – Pagi di Mapolres Nias, Senin 26 Oktober 2026. Tepat pukul 09.00 WIB, barisan personel berdiri tegak di halaman apel. Di depan mereka, kendaraan operasional berjajar. Sirene diam, tapi pesan penertiban sudah disuarakan.

Polres Nias Polda Sumatera Utara resmi menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2026.

Apel dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, http://S.Kom., S.I.K., http://M.Tr.Mil. Bertindak sebagai Perwira Upacara Kasat Samapta AKP Budi Setiawan, dan Komandan Upacara Kanit Gakkum Satlantas IPDA Robert Apriadi Sirait, S.H.

Ini bukan apel biasa. Ini adalah penanda dimulainya 14 hari penertiban jalan di seluruh wilayah hukum Polres Nias, yang meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Barat, dan Nias Utara.

Hadir dalam apel itu perwakilan pemerintah daerah dari empat wilayah, unsur TNI, TNI AL, Denpom, Brimob, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga PT Jasa Raharja. Sinergi lintas instansi itu menjadi penanda bahwa urusan lalu lintas bukan hanya urusan polisi, tapi urusan keselamatan bersama.

Dalam amanatnya, Kapolres Ponzi Indra menegaskan satu hal: Operasi Patuh Toba bukan sekadar operasi tilang.

“Operasi ini merupakan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Temanya pun dirumuskan secara inklusif: Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.

Selama 14 hari, dari 26 Oktober hingga 8 November 2026, Polres Nias akan mengedepankan tiga pendekatan: edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan mengoptimalkan kamera ETLE statis maupun mobile.

Namun humanis bukan berarti longgar. Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya Kepulauan Nias:

Baca Juga  Ribuan Peserta dari Berbagai Daerah di Jawa Timur Meriahkan Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026

1. Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur yang belum layak secara hukum dan psikologis menguasai kendaraan.
3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.

Tujuh poin itu, kata Kapolres, adalah muara dari tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan.

Karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk tidak hanya menunggu di jalan. Langkah preemtif dan preventif harus dikedepankan. Edukasi masuk ke sekolah-sekolah, komunitas pengendara, sopir angkutan umum, hingga pelaku usaha angkutan barang. Patroli, penjagaan, dan pengawalan ditingkatkan pada jam sibuk, di kawasan pendidikan, pusat keramaian, jalur wisata, dan ruas jalan rawan kecelakaan.

Di sisi lain, Kapolres juga memberikan peringatan keras ke dalam, kepada personelnya sendiri.

Jaga integritas. Hindari pungutan liar. Jangan menyalahgunakan kewenangan. Jangan arogan di jalan. Layanan kepada masyarakat harus menjadi panglima.

Apel ditutup dengan pemeriksaan pasukan dan penyematan pita tanda operasi. Sekitar pukul 09.45 WIB, apel selesai. Aman, tertib, dan lancar.

Pesan terakhir Polres Nias sederhana namun mendasar: jadilah pelopor keselamatan. Lengkapi surat kendaraan, kenakan helm SNI, pakai sabuk keselamatan, patuhi rambu, dan utamakan keselamatan diri dan orang lain.

Karena di jalan raya, tertib bukan soal takut ditilang, tapi soal pulang dengan selamat.

Red/Humas polres Nias Sumatera Utara

Haris
Author: Haris