oleh

Warga Desak Dinas Terkait Tertibkan Truk Semen Tanpa Pengaman yang Membahayakan Jalur Utama Tanjung Raya 2

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Lalu lalang truk pengangkut semen terbuka di sepanjang Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur terpantau Senin,26/10/2026 semakin meresahkan dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas setiap harinya.

Setiap kali armada besar tersebut melintas tanpa pengaman yang layak, serbuk abu semen mengepul hebat membubung ke udara dan menciptakan jarak pandang yang sangat terbatas.

Pengendara roda dua menjadi pihak yang paling dirugikan karena hempasan debu tidak hanya memicu sesak napas, tetapi juga membutakan mata secara mendadak yang memicu risiko kecelakaan fatal.

Kondisi memprihatinkan ini terus berulang tanpa adanya penanganan yang tegas, seolah membiarkan bahaya mengintai nyawa warga yang menggantungkan aktivitasnya di jalur utama tersebut.

Salah seorang pengendara sepeda motor yang saban hari melintasi kawasan Tanjung Raya 2 mengungkapkan rasa frustrasinya atas pembiaran yang terus berlangsung.

Menurut kesaksian warga setempat tersebut, tebalnya paparan abu semen tidak hanya mengancam keselamatan berlalu lintas, tetapi juga mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat sekitar.

Warga sangat berharap dinas terkait tidak tutup mata dan segera turun tangan meluaskan pengawasan secara ketat demi menindak para pengemudi nakal yang mengabaikan keselamatan publik.

Aksi armada angkutan material yang mengabaikan prosedur keselamatan ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Kota Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, armada angkutan material telah dibebani kewajiban hukum yang sangat mengikat.

Regulasi tersebut mengatur secara ketat bahwa seluruh muatan curah yang berpotensi mengotori jalanan serta membahayakan pengguna jalan wajib diberi penutup yang rapat dan aman sebelum diizinkan beroperasi di jalan raya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Bandung Bahas APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Efisiensi dan Program Strategis

Lebih mendalam, ketentuan pada Pasal 12 regulasi tersebut menggarisbawahi bentuk tanggung jawab kolektif yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha material.

Pihak pemilik, pengelola, hingga penjual bahan material diwajibkan memastikan bahwa moda transportasi angkutan yang mereka gunakan telah dilengkapi serta mempergunakan penutup sesuai standar keselamatan.

Aturan ini memastikan bahwa potensi bahaya tidak hanya ditimpakan kepada sopir semata, melainkan juga menyasar pemilik armada dan pengusaha material yang sengaja membiarkan armadanya beroperasi secara ceroboh.

Di samping itu, pengemudi serta pemilik kendaraan memikul tanggung jawab penuh atas seluruh muatan yang mereka bawa agar tidak berceceran atau beterbangan di sepanjang jalanan kota.

Kelalaian dalam memasang penutup material curah seperti semen ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat luas.

Ketegasan hukum sangat diperlukan agar memberikan efek jera kepada pemilik armada dan pengemudi yang selama ini dengan sengaja mengabaikan regulasi keselamatan demi mengejar keuntungan semata.

Masyarakat Kota Pontianak kini mendesak Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera melakukan razia mendadak dan patroli rutin di kawasan Tanjung Raya 2.

Penindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional harus segera dijatuhkan kepada para pelanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021 tanpa pandang bulu.

Pengawasan yang ketat dan konsisten di lapangan merupakan kunci utama agar jalanan publik kembali aman, nyaman, dan terbebas dari polusi abu semen yang mengancam keselamatan bersama. (R)